Astagfirullah! Cuma karena Pipis di Lantai, Seorang Balita Disiram Air Mendidih

Baca Juga

MINEWS, INTERNASIONAL – Seorang wanita bernama Patricia Buchan (29) tega menyiram air mendidih kepada seorang anak usia tiga tahun. Peristiwa ini terjadi di di Newark, New Jersey.

Seperti dilansir dari Metro UK, Kantor Kejaksaan Essex County mengatakan bahwa pelaku kesal balita yang diketahui bernama Smith tersebut karena kencing di lantai.

Menurut pengakuan, Buchan usai kencing di lantai ia menyuruh Smith melepas bajunya dan masuk ke bak mandi. Dia kemudian merebus panci air di atas kompor dan menuangkannya ke anak itu. Akibatnya Smith menderita luka bakar tingkat dua pada tanggal 4 Desember 2018 lalu.

“Anak ini hidup tiga tahun pertamanya di rumah kengerian. Permohonan hari ini diselesaikan tanpa melakukan anak-anak untuk bersaksi,” kata Asisten Jaksa Penuntut Michael Morris.

Dan ternyata, Buchan tinggal bersama lima orang dewasa lainnya. Lima orang tersebut diantaranya ibu Smith yang bernama Natacha Smith (44), Patricia Gamarra (63), Mary Buchan (56), Bridget Buchan (25), dan Homer Searcy (40).

Kelima orang tersebut, termasuk ibu kandung Smith juga ditangkap karena turut melakukan kekerasand kepada Smith pada bulan Juli tahun lalu.

Seorang perawat di prasekolah anak itu kemudian memberi tahu polisi tentang kekerasan tersebut setelah menemukan lecet dan luka bakar pada kaki anak itu, serta memar di wajah, perut, dan punggungnya.

Buchan diketahui juga memiliki empat anak yang tinggal di rumah itu. Usianya mulai dari satu hingga tujuh tahun. Penyelidik mengatakan hanya anak laki-laki Smith yang berusia tiga tahun yang memiliki tanda-tanda pelecehan.

Semua anak-anak dipindahkan dari apartemen dan ditempatkan dalam tahanan layanan anak. Sementara itu, Buchen akan dijatuhi hukuman pada 6 Desember 2019 mendatang.

Berita Terbaru

Pelantikan dan Pengukuhan 27 Pejabat Tinggi Pratama Lingkup Pemprov NTT

Mata Indonesia, Kupang - Sebanyak 27 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Provinsi NTT dilantik dan dikukuhkan oleh Penjabat...
- Advertisement -

Baca berita yang ini