Yuk baca Doa Ini, Agar Mudik Aman dan Dilindungi dari Ancaman Virus Corona

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Satu per satu umat Muslim Indonesia mulai melakukan mudik atau pulang ke kampung halaman masing-masing guna merayakan Hari Raya Idul Fitri 1422 Hijriah.

Sebagian orang melakukan mudik lebih awal menyusul imbauan larangan mudik pada 6 hingga 17 Mei mendatang. Selain itu, pemerintah juga melakukan pengetatan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021.

Dalam surat edaran tersebut, pengetatan dilakukan pada 22 April hingga 5 Mei 2021 serta 18 Mei hingga 24 Mei 2021. Pada periode pengetatan tersebut, PPDN wajib melakukan tes COVID-19 maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan, termasuk juga imbauan bagi pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan pribadi.

Pengetatan dilakukan mengingat masih banyak masyarakat yang ngotot melakukan mudik. Nah, aturan ini diharapkan mampu mencegah terjadi mobilisasi secara besar-besaran jelang Hari Raya Idul Fitri, sehingga pemerintah dapat menekan laju infeksi virus corona.

Akan tetapi, bila Anda masih tetap bersikeras melakukan mudik, lantaran tahun lalu batal, maka ada baiknya untuk berdoa kepada Allah SWT. Selain agar diberi kemudahan dan kelancaran, kita juga dilindungi dari ancaman virus corona.

Ada baiknya untuk membaca doa keluar rumah terlebih dahulu, kemudian Anda melanjutkannya dengan membaca doa perjalanan jauh. Berikut doa yang dapat Anda panjatkan saat melakukan mudik atau perjalanan jarak jauh:

“Bismilaahi tawakkaltu ‘alallahi wa laa hawla wa laa quwwata illaa billaahi”

Artinya:

“Dengan menyebut nama Allah, aku menyerahkan diriku pada Allah dan tidak ada daya dan kekuatan selain dengan Allah saja”.

“Allohumma hawwin ‘alainaa safaranaa hadzaa waatwi ‘annaa bu’dahu. Allohumma antashookhibu fiissafari walkholiifatu fiil ahli

Artinya:

“Ya Allah, mudahkanlah kami berpergian ini, dan dekatkanlah kejauhannya. Ya Allah yang menemani dalam berpergian, dan Engkau pula yang melindungi keluarga”.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Seluruh Pihak Harus Terima Hasil Putusan Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini