WNA yang Buat “Tutorial Cara Tinggal di Bali” Akan Dideportasi

Baca Juga

MATA INDONESIA, INTERNASIONAL – Warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat, Kristen Gray akan dideportasi dari Indonesia usia memposting tweet yang memicu reaksi di media sosial atas anggapan hak istimewa bagi warga asing.

Dalam akun Twitter-nya, Gray juga mengungkapkan betapa minimnya kesadaran masyarakat lokal akan budaya. Hal lain yang begitu menyita perhatian khalayak adalah tweet Gray yang mengatakan bahwa Bali ramah terhadap LGBT.

Berdasarkan hasil survey pusat penelitian Pew, Juni tahun lalu, hanya 9% masyarakat Indonesia yang setuju bahwa homoseksualitas dapat di terima. Dan selebihnya menolak.

Dalam serangkaian tweet-nya akhir pekan lalu, Gray juga menulis tentang keuntungan dari keputusannya untuk pindah ke Pulau Dewata dengan kekasih hatinya. Ia juga menggambarkan Bali sebagai “obat yang sempurna”, tempat yang ramah terhadap LGBT, dan tempat dengan biaya hidup yang rendah, sehingga memberinya gaya hidup mewah.

“Pulau ini sangat menakjubkan karena gaya hidup kami yang lebih tinggi dengan biaya hidup yang jauh lebih rendah. Saya membayar 1,300 USD untuk studio saya di LA. Sekarang saya punya rumah pohon seharga 300 USD,” tulis Gray dalam akun Twitter-nya, melansir Reuters.

“Menjadi digital nomad adalah segalanya,” sambungnya, mengacu pada seseorang yang sering bekerja dari jarak jauh di berbagai negara.

Dengan gaya hidup yang santai, budaya yang unik, dan biaya hidup yang relatif rendah, Bali menjadi tujuan yang menarik bagi mereka yang ingin menghindari hiruk pikuk kota besar nan padat dengan biaya hidup yang tinggi, seperti di negara-negara Barat.

Kicauan Gray di akun Twitter-nya menuai kecaman banyak warga Indonesia, dengan berbagai alasan, termasuk tuduhan bahwa Gray telah menipu sistem dengan menghindari pajak, mengeksploitasi hak istimewa Barat, dank arena kurangnya kesadaran tentang warga Indonesia.

Juru bicara badan Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, I Putu Surya Dharma mengatakan bahwa warga AS akan segera dideportasi setelah tersedia penerbangan. Untuk sementara ini Gray ditahan di fasilitas penahanan imigrasi.

“Hai semuanya, pertama-sama saya tidak bersalah, visa saya belum overstay, saya belum menghasilkan yang dalam rupiah di Indonesia. Saya mengeluarkan pernyataan tentang LGBT, dan saya dideportasi karena saya LGBT,” kata Gray kepada wartawan.

Sementara pengacara Gray, Erwin Siregar, mengatakan kepada Reuters bahwa kliennya memiliki visa sosial budaya yang berlaku hingga 24 Januari tahun ini.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pelantikan dan Pengukuhan 27 Pejabat Tinggi Pratama Lingkup Pemprov NTT

Mata Indonesia, Kupang - Sebanyak 27 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Provinsi NTT dilantik dan dikukuhkan oleh Penjabat...
- Advertisement -

Baca berita yang ini