Subhanallah, Nenek Asal Sumedang Dapat Penyembuhan Ajaib di Tanah Suci

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Tanah Suci kerap memberikan keajaibannya tersendiri. Ada jemaah yang sakit-sakitan sejak di Tanah Air, begitu sampai malah sehat walafiat. Seperti yang dikisahkan dalam situs resmi Kementerian Agama, anugerah serupa dirasakan Siti Aisyah Rohana, warga Sumedang, Jawa Barat, yang tergabung dalam Kloter JKS-005.

Siti Aisyah, ibu 5 anak dan nenek 20 cucu serta 10 cicit ini mengaku sejak di Tanah Air menderita sakit di persendian lutut.

“Alhamdulillah di sini saya malah merasa sehat, tidak ada keluhan di lutut,” katanya saat ditemui di Hotel Luluat Al Hasyimiyah, Aziziyah Syimaliah, Makkah.

Ketika puncak haji di Arafah, yang kemudian dilanjut mabit di Musdalifah dan Mina, Siti Aisyah seolah mendapat tambahan energi.

“Alhamdulillah saya kuat jalan kaki 8 km,” ujarnya. Jarak inilah yang mesti ia tempuh pergi-pulang dari maktab untuk melempar jumrah di Jamarat.

Sementara kondisi Makkah pada tanggal 12-13 Dzulhijjah yang berada di puncak kepadatan, memaksa sebagian jemaah pulang dari Jamarat menuju hotel dengan jalan kaki. “Sewaktu pulang dari Jamarat, saya jalan kaki 3 km alhamdulillah kuat,” katanya menambahkan.

Siti Aisyah yang berhaji tanpa didampingi keluarga ini mengaku mendapat teman-teman sekamar yang sangat pengertian dan suka menolong dirinya. “Kami seperti keluarga baru,” ujarnya.

Saat di Masjidil Haram, doa yang kerap ia panjatkan adalah meminta kesehatan dan memohon maaf untuk semua kesalahan diri dan keluarga. Doa tersebut ia sampaikan dengan bahasa Sunda. “Alhamdulillah saya juga sempat salat di belakang maqam Ibrahim,” katanya.

Terkait oleh-oleh haji, Siti Aisyah mengaku anak dan cucu melarang. “Mereka kasihan nanti saya repot, tapi saya tetap beli sajadah, tasbih dan mainan untuk cucu dan cicit,” ujarnya.

 

 

 

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini