Empat Kloter Jemaah Haji Indonesia Dilarang Mendarat di Jeddah, Ada Apa?

Baca Juga

MINEWS.ID, MEKKAH – Penerbangan empat kloter calon haji gelombang kedua dilarang mendarat di
Bandara Malik (King) bin Abdul Aziz Jeddah, sehingga mereka terpaksa akan turun di Bandara Madinah.

Keempatnya adalah Kloter 35 Embarkasi Ujung Pandang (UPG-35) dan UPG 40, Kloter 17 dn 19 Embarkasi Banjarmasin (BDJ).

UPG 35 dijadwalkan mendarat di tanah suci pada 2 Agustus pukul 02.10 WAS, dengan pesawat GA 1302, UPG 40 pada tanggal 5 Agustus, pukul 17.10 WAS, BDJ 17 tanggal 3 Agustus, pukul 00.55 WAS, dan BDJ 19 pada 5 Agustus pukul 02.00 WAS.

Pada saat itu slot time di Bandara Jeddah sangat padat dan keempat penerbangan jemaah calon haji tersebut tidak mendapat slot tersebut.

Seperti jadwal haji tahun lalu, seharus pada tanggal-tanggal ini seluruh petugas haji sudah tidak ada lagi yang berada di Madinah, semuanya dialihkan ke Makkah mengingat ritual haji sudah dimulai dan para calon haji semua berkumpul di kota suci tersebut.

Dengan dilarang mendaratnya kloter calon haji Indonesia tersebut Kepala Daerah Kerja Madinah Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2019 Akhmad Jauhari memerintahkan 50 petugas haji tetap tinggal di Madinah untuk menjemput keempat kloter tersebut nanti. Sementara petugas lainnya dialihkan ke Makkah.

“Penugasan kepada 50 petugas haji di Madinah tersebut, untuk memberikan pelayanan maksimal kepada jamaah calon haji Indonesia,” kata Jauhari di Mekkah, Kamis 25 Juli 2019 Waktu Arab Saudi.

Ke-50 petugas itu akan terdiri dari satuan tugas yang melakukan penerimaan calon haji, transportasi hingga pelayanan konsumsi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Antisipasi Daging Sapi Terjangkit Antraks, Pemkot Jogja Sidak Pedagang Pasar

Mata Indonesia, Gunung Kidul - Kasus antraks yang terjadi di Gunungkidul dan Sleman diantisipasi lebih cepat oleh Pemkot Jogja. Meski Kementan sudah menggerakkan jajarannya termasuk Pemkab Gunungkidul untuk memvaksinasi hewan ternak warga, antisipasi oleh pemerintah wilayah lain juga harus dilakukan.
- Advertisement -

Baca berita yang ini