Wajib Tahu, Ini Ketentuan Jika Ingin Menukar Uang Rusak Menjelang Lebaran

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Menjelang Lebaran umumnya masyarakat segera menukarkan uang baru untuk diberikan kepada keponakan, saudara serta kerabat. Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim menegaskan bahwa layanan penukaran uang di tahun ini berbeda.

BI tidak melayani penukaran uang untuk individu karena suasananya masih belum aman karena ada pandemi Covid-19. Maka, BI melakukan layanan penukaran secara wholesale atau berkelompok yaitu lembaga, instansi, korporasi dan perbankan. Jika ingin melakukan penukaran, bisa secara bersama-sama dengan rekan satu tempat kerjanya.

Meski demikian, BI telah menetapkan ketentuan terkait penggantian uang rusak yang sesuai dengan nominal, uang rusak yang tidak diberi penggantian, dan uang tidak layak edar karena rusak.

Apabila uang rusak diberikan penggantian sesuai dengan nilai nominal dan masih bisa dilakukan jika fisik uang kertas lebih dari dua per tiga ukuran aslinya. Artinya, kerusakan atau bagian yang hilang karena sobek tidak boleh lebih dari satu per tiga bagian.

Selain itu, ciri uang dapat dikenali keasliannya, yaitu masih terdiri dari 2 bagian yang ada nomor seri yang sama pada kedua bagian tersebut. Kemudian, jika uang terdiri dari 2 bagian harus ada nomor seri yang sama di kedua bagian tersebut.

Maka, apabila ingin mengganti uang rusak dan memenuhi syarat penggantian uang, Anda bisa menukarkannya di BI.

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini