Viral Ceramah Ustaz Bolehkan Onani saat Puasa, Ini Hukumnya!

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Mengeluarkan air mani dengan sengaja ketika berpuasa dinilai membatalkan puasa. Namun, sebuah video mengenai ceramah Ustaz Yazid bin Abdul Qadir Jawas tentang onani atau istimna’ kembali mencuat ke publik sosial media.

Video tersebut merupakan potongan isi ceramah saat dirinya mengisi acara di Masjid Kampus UGM Yogyakarta 6 Mei 2018 yang diunggah ke kanal YouTube Rodja TV 10 April 2019.

Saat tengah menjelaskan tentang hal-hal yang membatalkan puas dan tidak membatalkan puasa, Ia menyebut bahwa istimna’ adalah sesuatu yang dikhilafkan oleh para ulama.

“Yang ke tujuh, ini dikhilafkan diantara ulama yaitu mengeluarkan mani dengan sengaja. Istimna’ ini, kalau jumhur ulama berpendapat batal. Tetapi Imam Ibnu Khazam, Imam Assyaukani, dan Syeikh Albani Rahimakumullah itu berpendapat ini tidak membatalkan puasa,” Ustaz Yazid kepada para jamaah.

Ia melanjutkan bahwa tidak ada dalil yang menyebut istimna’ dapat membatalkan puasa.

“Dia berdosea dengan onani itu, tapi puasanya tidak batal. Karena tidak ada keterangan atau dalil, dan tidak bisa di-qiyashkan dengan jima’ atau bersetubuh,” begitu kata Ustaz Yazid.

Lantas bagaimana kebenaran hukum Islam soal onani saat puasa ini?

Mengutip dari Islami.co, dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji karya Musthofa Khan dan Musthafa al-Budha disebutkan masturbasi dalam puasa dapat membatalkan puasa jika dilakukan dengan sengaja.

“Istimna’ (onani atau masturbasi) adalah berusaha mengeluarkan mani secara langsung atau dengan tangan. Jika dilakukan secara sengaja oleh orang yang berpuasa, maka membatalkan puasa. Adapun jika tidak disengaja, maka tidak akan membatalkan puasa”.

Sementara itu, dalam I’anatut Thalibin, Syekh Abu Bakar Syatha juga menjelaskan bahwa melakukan onani saat puasa itu termasuk hal yang membatalkan puasa.

“Puasa itu batal sebab melakukan onani, yaitu berusaha mengeluarkan mani tanpa melalui jimak atau hubungan intim, baik onani yang haram, seperti mengeluarkan mani dengan cara menggerakkan kemaluan dengan tangannya sendiri, atau onani yang mubah, seperti meminta tolong istri melakukan onani dengan tangannya, atau menyentuh kulit seseorang yang membatalkan wudu bila persentuhannya tanpa penghalang”.

Sementara itu, mengutip dari NU Online, jika air mani keluar dengan sendirinya tanpa disengaja dan tanpa adanya kontak langsung antara kulit dengan suatu benda makan tidak membatalkan puasa.

Misalnya, air mani keluar setelah mimpi basah atau melihat pemandangan seronok secara tiba-tiba hingga keluar mani maka hal ini tidak membatalkan puasa.

Meski demikian, umat muslim diminta untuk berhati-hati. Puasa merupakan ajang untuk melatih diri melawan hawa nafsu.

Umat muslim dianjurkan untuk menjalankan berbagai amalan guna mendapatkan banyak keutamaan dan tidak hanya mendapat haus dan lapar saja.

2 KOMENTAR

  1. Kalau kita gak tau bahwa istimna’ ini batal,apakah puasanya sah…karena dia gak tau hukumnya ketika bulan Ramadhan walaupun ia berdosa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Seluruh Pihak Harus Terima Hasil Putusan Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini