Hukum dan Tata Cara Salat Idul Fitri di Rumah saat Pandemi

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Salat Idul Fitri idealnya dilaksanakan di masjid atau lapangan yang dapat menampung banyak jamaah. Bagaiman hukumnya salat di rumah di tengah pandemi?

Selama pandemi COVID-19, salat Idul Fitri diperbolehkan dilakukan di rumah, baik sendirian atau berjamaah. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri Saat Pandemi.

Hal tersebut merupakan upaya pemerintah untuk mencegah menularnya wabah Covid-19. Nah, bagaimana caranya melakukan ibadah salat Idul Fitri sendiri dan melakukannya di rumah?

Hukum salat Idul Fitri adalah Fardhu’ kifayah, di mana boleh hukumnya meninggalkan, namun lebih diutamakan untuk melaksanakannya.

Dalam fiqih, salat Idul Fitri dikategorikan sebagai ibadah sunnah, tetapi sunnah yang dimaksud adalah sunnah mu’akad (atau sunnah yang ditekankan untuk dilaksanakan dan dilakukan secara berjamaah).

Oleh sebab itu, dalam keadaan darurat karena pandemi ini, salat Idul Fitri dianjurkan dilaksanakan di rumah karena ada keharusan untuk menjaga jarak (physical distancing) dan menjauhi kerumunan.

Shalat Idul Fitri di rumah masing-masing merupakan bentuk preventif atau sadduz-ẓari’ah sebagaimana firman Allah dalam surah Al-Baqarah ayat 195.

“Dan belanjakanlah [harta bendamu] di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.”

Perlindungan diri, yaitu menjaga serta melindungi jiwa dan raga merupakan salah satu kaidah penting dalam ajaran Islam, sebagaimana Allah firmankan dalam Surah Al-Maidah ayat 32: “Barangsiapa mempertahankan hidup satu manusia, seolah ia memberi hidup kepada semua manusia.”

Menghindari berkumpul dalam jumlah banyak ketika salat Idul Fitri adalah satu upaya memutus rantai penularan Covid-19.

Tata cara Salat Idul Fitri

1. Memulai dengan bacaan niat salat Idul Fitri bagi imam atau makmum, yang bunyinya sebagai berikut:

“Ushalli sunnata li’idil fithri rak’ataini ma’muman/imaman lillahi ta’ala”

Atinya : “Aku berniat shalat sunah Idul Fitri dua rakaat (menjadi makmum/imam) karena Allah ta’ala.”

2. Membaca takbiratul ihram (Allahu Akbar) sambil mengangkat kedua tangan.

3. Membaca takbir sebanyak 7 kali (di luar takbiratul ihram) dan di antara setiap takbir dianjurkan untuk membaca:

“Subhanallah wal hamdulillah wa laailaahaillallah wa Allahu Akbar”

4. Membaca surah Al-Fatihah, kemudian diteruskan dengan membaca surah pendek Al-Quran.

5. Setelah itu ruku, sujud, duduk di antara dua sujud dan seterusnya hingga berdiri lagi seperti salat biasa.

6. Pada rakaat kedua sebelum membaca surah al-Fatihah disunahkan untuk membaca takbir sebanyak 5 kali sambil mengangkat tangan dan di antara setiap takbir disunahkan membaca:

“Subhanallah wal hamdulilah wa laailaahaillallah wa Allahu Akbar”

7. Membaca al-Fatihah dan diteruskan membaca surah pendek dari Al-Quran.

8. Setelah itu ruku, sujud dan seterusnya hingga salam.

Reporter: Mala Komala

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pelantikan dan Pengukuhan 27 Pejabat Tinggi Pratama Lingkup Pemprov NTT

Mata Indonesia, Kupang - Sebanyak 27 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Provinsi NTT dilantik dan dikukuhkan oleh Penjabat...
- Advertisement -

Baca berita yang ini