4 Golongan Orang yang Boleh Tidak Puasa saat Ramadan

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Puasa Ramadan merupakan kewajiban bagi umat Islam yang berakal dan baligh. Tapi, ada beberapa golongan yang boleh tidak puasa.

Allah SWT memberikan keringanan kepada beberapa orang yang boleh tidak berpuasa Ramadan. Namun, orang-orang ini harus menggantinya di hari lain saat sudah tidak memiliki halangan atau membayar fidiah.

Membayar fidiah dilakukan dengan mengganti satu hari puasa dengan memberi makan satu orang miskin. Ketentuan orang yang tidak diwajibkan berpuasa Ramadan ini terdapat dalam Surat Al-Baqarah ayat 185.

“… Karena itu, barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur,” terjemah surat Al-Baqarah ayat 185.

Ada empat golongan yang diperbolehkan untuk tidak menjalankan ibadah puasa Ramadan serta satu golongan yang dilarang berpuasa.

1. Orang yang sakit

Orang sakit yang diizinkan tidak berpuasa adalah orang sakit yang apabila menjalankan puasa, dapat memperparah kondisi yang bersangkutan. Meski tidak berpuasa, namun orang tersebut harus membayar puasa di lain hari.

2. Orang yang sedang dalam perjalanan jauh (Musafir)

Apabila seseorang yang melakukan perjalanan jauh saat berpuasa diizinkan untuk tidak berpuasa apabila kondisinya berat dan menyulitkan. Namun, orang tersebut wajib mengganti puasanya di kemudian hari.

3. Orang lanjut usia (lansia)

Orang tua yang tidak mampu menjalankan puasa diberi kelonggaran untuk tidak berpuasa. Sebagai gantinya, orang tersebut diwajibkan untuk membayar fidiah yaitu dengan memberi makan fakir miskin setiap kali orang tersebut tidak berpuasa.

4. Wanita hamil dan menyusui

Apabila ibu yang sedang mengandung dan menyusui tidak mampu berpuasa, Allah meringankan untuk tidak berpuasa dan menggantinya di kemudian hari.

Reporter: Mala Komala

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Upaya Berantas Paham Radikalisme dan Terorisme, Aparat Keamanan Berhasil Tangkap 7 Teroris di Sulteng

Aparat keamanan Republik Indonesia (RI) terus berupaya untuk memberantas penyebaran paham radikalisme dan terorisme di Tanah Air. Upaya tersebut...
- Advertisement -

Baca berita yang ini