Terungkap! Ini Cara Prabowo Kuasai Lahan 120 Ribu Hektare di Aceh

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Persoalan tanah garapan yang dimiliki oleh Capres Prabowo Subianto terus menuai polemik. Kali ini terungkap bagaimana mantan Danjen Kopasus ini menguasai lahan seluas 120 hektar di Aceh.  

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, Syahrial, mengatakan, PT Tusam Hutani Lestari diambil alih Prabowo Subianto pada saat Indonesia dalam kondisi krisis moneter. Namun, Syahrial tidak tahu Prabowo dapat uang dari mana untuk membelinya.

“Pada saat itu mereka punya tunggakan kepada negara atas pinjaman dana reboisasi. Jadi perusahaan kala itu mungkin diambil alih oleh Prabowo,” kata Syahrial kepada wartawan saat ditemui usai mengikuti rapat di, Banda Aceh, Aceh, Rabu 20 Februari 2019.

Syahrial mengaku tidak mengahui persis Prabowo membeli langsung dengan pihak perusahaan atau lewat BPPN. Status lahan saat itu juga bukan Hak Guna Usaha (HGU) tapi Hak Penguasaan Hutan (HPH).

“Statusnya bukan HGU tapi HPH, dikuasai izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan dan tanaman,” katanya.

Perusahaan Tusam Hutani Lestari sudah menanam kayu di sana sejak 1993. Syahrial mengatakan belum mengetahui kapan kayu-kayu di sana dapat ditebang mengingat saat ini di Aceh belum ada industri pengolah pinus.

“Lahan disana untuk bahan baku kertas kraf. Saat ini untuk menjalankan roda usaha mereka, baru menyadap getah kebetulan cukup bernilai. Itu yang dijalankan untuk menghidupi perusahaan tersebut,” katanya.

Sementara terkait moratorium logging yang dikeluarkan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf pada 2007 lalu, hanya berlaku untuk izin usaha atau hutan alam. Sedangkan hutan tanaman, jelas Syahrial hingga kini belum pernah ada moratorium.

Menurut Syahrial, di dalam konsesi PT Tusam Hutani Lestari tidak ada tanaman serai. Hal itu karena lokasi perusahaan berada di wilayah Bener Meriah dan sebagian Gunung Salak di Aceh Utara.

Berita Terbaru

Seluruh Pihak Harus Terima Hasil Putusan Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini