Survei PolMark: 9 Partai Lolos ke Parlemen

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Ada perbedaan dalam survei terbaru yang dilakukan dan dirilis PolMark Indonesia. Jika sebelumnya banyak survei menyebut hanya lima parpol saja yang lolos ke parlemen, yakni PDIP, PKB, Gerindra, Golkar, dan Demokrat, justru PolMark menyebut ada 9 partai.

Sembilan parpol dalam survei tersebut yang lolos ke parlemen adalah PKB (11,5 persen), Gerindra (14,1 persen), PDI Perjuangan (28,6 persen), Golkar (13,3 persen), NasDem (5,6 persen), PKS (4,6 persen), PPP (4,5 persen), PAN (5,9 persen), dan Demokrat (6,9 persen).

Sementara partai lainnya yang tak lolos, elektabilitasnya masih di bawah 2 persen, yaitu Partai Garuda (0,1 persen), Berkarya (0,4 persen), Perindo (2 persen), PSI (0,6 persen), Hanura (1,1 persen), PBB (0,5 persen), dan PKPI (0,2 persen).

“Masih ada 7 dapil yang belum kami survei,” kata Founder dan CEO PolMark Indonesia, Eep Saefulloh Fatah di Surabaya, Selasa 5 Maret 2019.

Survei ini dilakukan pada periode 2018 Oktober 2018 lalu hingga Februari 2019 di 73 dapil seluruh Indonesia. Mengenai 7 dapil lainnya yang belum disurvei, Eep tak menjelaskannya secara detail.

73 dapil survei itu terbagi di Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Bali-Nusra, Maluku, dan Papua.

“Ya inilah hasilnya yang kami peroleh,” ujar Eep.

Ada 72 Dapil di Jawa, Sumatra, Kalimantan dan beberapa pulau lainnya yang menjadi objek survei dengan jumlah 440 responden.

Kemudian ada satu Dapil di Jawa Barat, yaitu Dapil III dengan 880 responden yang turut disurvei pada tahap berikutnya. Sehingga total ada 73 Dapil dengan jumlah total responden 32.560 orang.

Untuk margin of error dari survei menggunakan metode multistage random sampling ini, di 72 Dapil (kecuali Dapil III Jabar), mencapai sekitar 4,8 persen. Sedang di Dapil III Jabar, mencapai sekitar 3,4 persen.

Berita Terbaru

Pelantikan dan Pengukuhan 27 Pejabat Tinggi Pratama Lingkup Pemprov NTT

Mata Indonesia, Kupang - Sebanyak 27 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Provinsi NTT dilantik dan dikukuhkan oleh Penjabat...
- Advertisement -

Baca berita yang ini