Stres Saat Penghitungan Suara, Ketua KPPS di Kota Malang Coba Bunuh Diri

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Penghitungan suara pencoblosan pada pemilu tahun ini memang sangat melelahkan, selain harus mempersiapkan fisik yang prima, juga kejelian saat melakukan penghitungan. Alhasil tak jarang dari mereka para petugas banyak yang kelelahan dan akhirnya meninggal dunia.

Namun, di Kota Malang Jawa Timur, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Lesanpuro, Kedungkandang berinisial SB mencoba bunuh diri dengan menusukkan golok ke perutnya. Beruntung nyawa korban bisa diselamatkan dan kini dirawat di rumah sakit.

Korban mengalami luka tusuk pada perut kanan dan kiri. Diduga, motif percobaan bunuh diri itu karena korban yang juga Ketua KPPS di TPS 7 Lesanpuro stres lantaran ada selisih suara penghitungan surat suara DPD dan DPRD Kota Malang.

“Dugaan motif percobaan bunuh diri itu setelah kami selidiki di TKP,” kata Kapolsek Kedungkandang, Kompol Suko Wahyudi, Sabtu 20 April 2019.

Keterangan dari istri korban, sejak empat hari terakhir ini suaminya tampak gelisah dan kurang tidur. Kelelahan ditambah ada selisih saat perhitungan surat suara menyebabkan korban tampak semakin tertekan.

Percobaan bunuh diri itu terjadi pada Sabtu pukul 09.00 di dalam kamar. Korban mengambil golok panjang di atas lemari, menusukkan ke perutnya sebanyak dua kali. Beruntung peristiwa itu cepat diketahui keluarganya, dibantu tetangga dibawa ke rumah sakit.

Peristiwa yang melibatkan petugas KPPS usai pemungutan suara di Kota Malang sudah dua kali ini terjadi. Sebelum kasus percobaan bunuh diri tersebut, beberapa hari sebelumnya Agus Susanto, Ketua KPPS di TPS 4 Tlogomas meninggal dunia.

Agus meninggal pada Kamis, 18 April lalu seusai mengantar kotak suara ke kantor kelurahan. Sebelumnya tidak ada tanda-tanda sakit pada korban, namun diduga kelelahan setelah menjalani serangkaian pelaksanaan pemilu 2019.

Para anggota KPPS sendiri harus bekerja ekstra keras pada pemilu 2019 ini. Apalagi proses penghitungan suara butuh waktu lama karena ada lima jenis surat suara. Mulai dari surat suara pilpres, DPD, DPRD Kota, DPRD Provinsi dan DPR RI.

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini