Prestasi Jokowi adalah Antitesis Prabowo

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dianalogikan sebagai antitesis dari Prabowo Subianto. Menurut Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan Jokowi-Ma`ruf Amin, Hasto Kristiyanto, hal tersebut terlihat dari gagasan-gagasan calon presiden nomor urut 02.

Apalagi unsur kehidupan kedua calon presiden tersebut memang berbeda. “Jokowi berbicara tentang bagaimana arah kepemimpinan beliau ke depan, karena membangun infrastruktur ini kan sebagai basis terhadap stategi pengembangan SDM yang akan menjadi keunggulan Indonesia,” kata Hasto di Bandung, Sabtu 24 Februari 2019.

Beberapa gagasan Prabowo yang kontradiksi dan sangat nyata antara lain di kubu 01 politik tanah untuk rakyat, sementara kubu 02 politik tanah untuk dirinya sendiri dan semua memang kontras. “Di sini optimis di sana pesimis,” kata dia.

Dia juga menyatakan bahwa apa yang telah dikemukakan Jokowi dalam rencana kepemimpinannya kerap kali mendapat pandangan negatif dari sejumlah tim sukses lawan. Bahkan dengan banyak diganggu, Jokowi justru menghadirkan sejumlah prestasi di masa kepemimpinnya.

“Seperti lahirnya empat unicorn asal Indonesia yang termasuk dalam tujuh besar di ASEAN, itu kan sebuah prestasi,” katanya.

Sebelumnya Hasto Kristiyanto dan sejumlah jajaran PDI Perjuangan menghadiri mendeklarasikan dukungan untuk Jokowi – Ma’ruf dari ratusan ibu Program Keluarga Berencana (KB) yang tergabung dalam Paguyuban Rama Shinta, di Kota Bandung.

Hasto mengatakan bahwa kebijakan-kebijakan Paslon nomor urut 01 selalu menghadirkan kesejahteraan yang dimulai dari kesejahteraan keluarga.

“KIS bukan program sembarangan. Inilah kekuasaan Pak Jokowi dihadirkan untuk membantu ibu-ibu sekalian. Inilah hak masyarakat Indonesia untuk sehat. Ini tujuan untuk bernegara, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan bangsa,” katanya.

Berita Terbaru

Hasil Sidang Sengketa Pilpres Ditolak MK, Bukti jadi Alasannya tapi Hakim Tak Terapkan Etika Hukum

Mata Indonesia, Yogyakarta - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Umum (PHPU) Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden 2024, Senin (22/4/2024), menolak permohonan dari paslon nomor urut 01 dan 03. MK menyatakan bahwa permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD tak memiliki dasar hukum yang cukup.
- Advertisement -

Baca berita yang ini