KPU: 2.249 TPS Bakal Lakukan Pemilu Ulang dan Susulan

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Tercatat sebanyak 2.249 TPS tidak dapat melaksanakan pemungutan suara pada pemilu 17 April 2019. Hal itu diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU)

“Perlu kami sampaikan adalah jumlah TPS yang tidak dapat melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara pada 17 April 2019,” ujar Ketua KPU Arief Budiman di Hotel Ritz-Carlton Mega Kuningan Jakarta, Kamis 18 April 2019.

“Jumlah totalnya adalah 2.249 dari total keseluruhan jumlah TPS yang dibentuk oleh KPU 810.193 itu kalau di presentase kurang lebih hanya 0,28 persen,” katanya.

Arief mengatakan, TPS tersebut tidak dapat melakukan pemungutan suara karena masalah keterlambatan logistik. Selain itu, hal ini juga karena adanya bencana alam.

“Tidak dapat itu sebagian besar itu didominasi karena ada keterlambatan distribusi logistik yang pertama. Kedua ada yang karena bencana alam misalnya banjir, jadi di kota Jambi misalnya itu ada sebab karena banjir,” katanya.

Arief menegaskan, jumlah tersebut merupakan hasil laporan sementara. Nantinya, data ini masih dapat dikoreksi dan masih terus berkembang.

“Saya perlu ditegaskan laporan tadi sampai dengan pukul 23.00 WIB, ya jadi laporan ini bisa saja terus berkembang. Bisa saja dikoreksi ya apakah mungkin ada laporan yang kurang tepat nanti kalau ada koreksi kita sampaikan lagi,” katanya.

Arief mengatakan, nantinya daerah-daerah ini akan dilakukan pemungutan suara susulan. Dia meminya KPU sesuai tingkatan untuk terus berkoordinasi dengan Panwaslu.

“Pertama untuk pemungutan suara ulang, pemungutan suara susulan atau pemungutan suara lanjutan, kami tegaskan kepada KPU prov kab/kota agar selalu berkoordinasi dengan pengawas pemilu,” kata Arief.

Berita Terbaru

Pilkada Damai Membutuhkan Keterlibatan Semua Pihak

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah salah satu momen krusial dalam agenda demokrasi Indonesia yang membutuhkan keterlibatan aktif dari semua...
- Advertisement -

Baca berita yang ini