Hanya Bernarasi, Hakim Minta Tim Prabowo Lengkapi Bukti DPT Invalid

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Saksi Prabowo-Sandi, Agus Maksum ternyata belum bisa memberikan bukti DPT invalid yang berjumlah 17,5 juta. Karena hanya bermodalkan narasi tersebut, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih pun meminta bukti bernomor P-155 itu dalam sidang ketiga sengketa Pilpres 2019, Rabu 19 Juni 2019.

Sayangnya, Tim Prabowo-Sandi meminta waktu untuk menghadirkan bukti itu. Mereka beralasan jika tim yang bertugas terkait bukti tersebut sedang melengkapi bukti lain yang belum diverifikasi.

“Pak Zulfadhli dan Dorel sedang melengkapi data,” kata pengacara Prabowo, Luthfi Yazid di Jakarta, Rabu 19 Juni 2019.

Hakim Enny mengatakan, dalam dokumen yang dipegangnya, bukti P-155 merupakan dokumen yang telah diverifikasi, sehingga seharusnya bisa dihadirkan. Namun tim Prabowo meminta waktu. “Bisa kah dihadirkan pada saat pemeriksaan surat suara,” ujar Luthfi.

Senada, Hakim Aswanto pun meminta bukti itu segera dihadirkan, Karena telah tercantum di daftar bukti yang disodorkan.

Sebelumnya, tim hukum Prabowo-Sandiaga dalam permohonan gugatan Pilpres memaparkan DPT Tidak Wajar yakni 17,5 juta dengan bukti P-155. Pihak Termohon yakni KPU menurut tim Prabowo justru menambahkan 5,7 juta ke dalam daftar pemilih khusus (DPK).

Tim Prabowo menyebut jumlah DPT tidak wajar ditambah DPK yakni 22.034.193 dan disebut berkorelasi dengan penggelembungan suara yang dituding kubu Prabowo menguntungkan Jokowi-Ma’ruf Amin.

Berita Terbaru

Pilkada Damai Membutuhkan Keterlibatan Semua Pihak

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah salah satu momen krusial dalam agenda demokrasi Indonesia yang membutuhkan keterlibatan aktif dari semua...
- Advertisement -

Baca berita yang ini