Giliran Liputan6 Jadi Korban Hoax Pemilu 2019

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Media online Liputan6.com menjadi korban hoax pesan berantai atau broadcast baru-baru ini. Namanya dicatut dalam sebuah berita bohong yang menyebarkan hasil pemungutan suara Pilpres 2019 di luar negeri beredar di media sosial.

Mereka pun menegaskan pihaknya tidak terkait dengan penyebaran berita bohong oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. “Padahal, sebagaimana diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), penghitungan suara di luar negeri sama sekali belum dilakukan,” kata Wapimred Liputan6.com Irna Gustiawati dalam keterangan tertulis, Senin 15 April 2019.

Pihaknya juga mengaku tidak pernah mempublikasikan berita soal hasil penghitungan suara di luar negeri. Termasuk link dan isi berita yang ditautkan dalam berita bohong soal penghitungan suara di luar negeri sama sekali tidak berkaitan.

“Hoax itu diedarkan, dengan modus mengarang sendiri hasil penghitungan suara di sejumlah tempat pemungutan suara ( TPS), menyelipkan link Liputan6.com, lalu disebarkan ke khalayak ramai. Pembaca yang teliti tentu akan mengklik link Liputan6.com yang ditautkan itu, dan mendapati bahwa isi berita Liputan6.com itu sama sekali tidak menulis soal hasil penghitungan suara,” ujarnya.

“Sementara pembaca yang tidak mengklik link itu mungkin akan percaya bahwa penghitungan suara itu memang bersumber dari Liputan6.com,” kata Irma lagi.

Ia menegaskan selama ini pihaknya selalu menjaga kepercayaan publik dan berkomitmen ikut serta melawan hoax. Liputan6.com pun mengecam pencatutan nama medianya untuk menyebarluaskan hoax.

KPU sendiri telah menepis pesan berantai atau broadcast yang berisi hasil pemungutan suara Pilpres 2019 di luar negeri. Ketua KPU Arief Budiman berharap polisi menangkap penyebar hoax tersebut tanpa perlu dilaporkan oleh KPU.

“Saya berharap, bisa nggak ya ini langsung ditindaklanjuti oleh polisi. Ini kan jelas, ya. Saya ingin katakan hasil sebagaimana beredar ada hasil pemilu di luar negeri itu tidak benar. Karena penghitungannya baru akan dimulai tanggal 17 (April). Berarti ini hoax,” kata Arief.

Berita Terbaru

Seluruh Pihak Harus Terima Hasil Putusan Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini