Gegara Said Didu, Gugatan Prabowo-Sandi di MK Ditolak?

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Gugatan Prabowo di Mahkamah Konstitusi (MK) ditolak. Kalimat ini paling ditunggu-tunggu Tim Kampanye Nasional (TKN) pengusung pasangan presiden dan wakil presiden Jokowi-Ma’ruf Amin.

Sebuah kalimat yang diharapkan terucap dari Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis 27 Juni 2019, pukul 12.30 WIB nanti. Direktur Tim Hukum Jokowi-Ma’ruf Amin, Ade Irfan Pulungan pun optimistis gugatan pasangan calon nomor urut 02 tersebut ditolak MK.

Namun dirinya beserta tim hukum menyerahkan keputusan kepada hakim Mahkamah Konstitusi.”Kalau ditanya optimistis, kami tetap optimistis dan semangat. Mengenai putusannya, kita serahkan kepada sembilan hakim MK. Kami percaya semua pada apa pun yang disampaikan sembilan orang hakim MK,” kata Irfan di Jakarta, Rabu 26 Juni 2019.

Sebab timnya menganggap sembilan hakim ini orang orang kredibel dalam menangani persoalan hukum. “Penggawa hukum semua kan, profesor, doktor, dan jam kerjanya panjang, serta mereka integritasnya, independensi, terhadap masalah hukum kita yakini dan percayakan,” kata dia.

Irfan pun mengaku tidak ada persiapan khusus menghadapi sidang putusan MK besok. Meski begitu, dirinya yakin putusan ini akan berpengaruh nantinya kepada rakyat.

“Kita menganggap ini persidangan yang biasa. Cuma memang nilainya berpengaruh kepada rakyat Indonesia,” ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, dirinya menanggapi soal tim BPN yang masih mempermasalahkan posisi Ma’ruf Amin di anak perusahaan BUMN. Persoalan itu sudah selesai lantaran saksi milik Prabowo dinilai tidak bisa memberi jawaban pasti.

“Itu sudah selesai. Sudah selesai, di persidangan juga sudah selesai, Saksi dari BPN juga kan dihadirkan. Saya melihat tidak ada jawaban yang pasti dari saksi yang dihadirkan oleh mereka, yaitu Said Didu. Menjelaskan tentang bagaimana kedudukan seorang pejabatnya BUMN atau yang lainnya apakah itu di BUMN-nya sendiri atau di anak perusahaan BUMN. Nggak ada jawaban yang pasti kita dengar bersama,” ujarnya.

Irfan juga menilai persoalan ini dikaitkan oleh BPN dengan PP Nomor 72 Tahun 2016 terlalu berlebihan. Menurutnya, pihak BPN tidak bisa membuktikan kecurangan.

“Tak ada yang memprotes atau keberatan terhadap masalah itu. Kalau ini diungkap lagi, saya rasa terlalu baper-lah. Jangan terlalu dibawa perasaan, sudah selesai, karena tidak dimungkinkan paslon 02 menyelesaikan kecurangan TSM, (lalu) mereka mengambil persoalan lain,” kata Irfan.

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini