Fix, BPN Tidak Laporkan Jokowi

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga akhirnya menegaskan tidak melaporkan calon presiden nomor urut 01 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Awalnya Jokowi akan dilaporkan soal pengungkapkan kepemilikan lahan Prabowo saat Debat Capres, Minggu 17 Februari 2019.

“Tidak ada rencana,” kata Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad di Jakarta, Rabu 20 Februari 2019.

Menurut Dasco pernyataan Jokowi yang mengungkap asal-usul lahan Prabowo di Aceh dan Kalimantan Timur tidak patut dilaporkan.

Itu dinilai sebagai hal biasa dalam sebuah debat. Dia menyebut langkah Jokowi itu menyerang, sedangkan Prabowo tidak.

Dasco menilai kalau pun BPN Prabowo-Sandi berniat melaporkan Jokowi ke Bawaslu, Prabowo pasti tidak memperbolehkan hal tersebut.

Sebelumnya, dalam debat Pilpres 2019 putaran kedua Jokowi mempertanyakan kepemilikan lahan Prabowo seluas 220.000 hektare di Kalimantan Timur dan 120.000 hektare di Aceh.

Sebelumnya, Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) melaporkan Capres nomor urut 01, Jokowi ke Bawaslu karena hal itu dianggap fitnah.

Jokowi dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 280 ayat 1 huruf c.

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini