Diduga Kecewa Hasil Penghitungan Caleg PDIP Bakar Kotak dan Surat Suara

Baca Juga

MINEWS.ID, JAMBI – Diduga kecewa dengan hasil penghitungan suara, Caleg PDI Perjuangan Kota Sungai Penuh membakar kotak dan surat suara.

Kini, Saleh, Caleg berusia 53 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka bersama anggota Panitia Pengawas Pemilu Robin (31) dan ASN Kota Sungai Penuh Ekabin Rusli (55) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jambi, Minggu 21 April 2019.

“Ketiga tersangka masih ditahan dan periksa intensif di Polres Kerinci guna mengetahui motif dan aktor intelektual pembakaran kotak suara di tiga tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Sungaipenuh tersebut,”ujar Direktur Kriminal Umum Polda Jambi Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Edi Faryadi di Jambi.

Atas kejadian tersebut, Bawaslu Kota Sungai Penuh merekomendasikan kepada KPU untuk melaksanakan pencoblosan ulang.

Menurut Edi Faryadi, pembakaran kotak suara di Kota Sungaipenuh terjadi di TPS 1, 2 dan 3, Desa Kotopadang, Kecamatan Sitinjaulaut seusai perhitungan suara, Kamis 18 April 2019.

Para pelaku pembakaran kotak suara tersebut masuk ke TPS di salah satu ruang sekolah dasar (SD) setelah memadamkan listrik.

Mereka segera membakar 15 kotak suara. Sebanyak 13 kotak suara di antaranya hangus beserta surat suara yang ada di dalamnya. Sedangkan dua kotak suara lainnya berhasil diselamatkan.

Berita Terbaru

Pelantikan dan Pengukuhan 27 Pejabat Tinggi Pratama Lingkup Pemprov NTT

Mata Indonesia, Kupang - Sebanyak 27 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Provinsi NTT dilantik dan dikukuhkan oleh Penjabat...
- Advertisement -

Baca berita yang ini