Cegah Petugas KPPS Kelelahan Akut, Ini Masukan FK UI ke KPU

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Banyaknya korban petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dan sakit saat bertugas, mendapat sorotan dari sejumlah dosen dari Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Indonesia (UI).

Agar hal itu bisa teratasi dan dicegah, Dekan FKUI, Prof.Dr. dr Ari Fahrial Syam memberikan beberapa amsukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait teknis penyelenggaraan Pemilu 2019.

Sebab, tercatat hingga Senin pagi sebanyak 296 petugas KPPS yang tersebar di 28 provinsi meninggal dunia. Sedangkan, berdasarkan data terakhir KPU RI perhari Minggu, 28 April 2019 kemarin, ada 2095 petugas KPPS dari 34 provisi yang jatuh sakit.

FK UI berpandangan ada beberapa faktor yang menyebabkan banyak petugas KPPS meninggal dunia dalam pemilu kali ini. Salah satunya yang terbesar adalah jam kerja yang melebihi batas waktu yang telah ditentukan.

“Normalnya, seseorang itu bekerja berat selama 8 jam, bekerja ringan 8 jam, dan istirahat tidur 8 jam,” ujarnya di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin 29 April 2019.

Selain itu ada beberapa faktor lain yang menyebabkan banyak petugas meninggal dunia. Seperti penyakit bawaan yang kemudian kambuh saat bertugas melewati batas waktu.

“Jadi boleh dibilang memang petugas ini berada dalam kondisi yang secara kesehatan memang kondisinya tidak baik buat yang bersangkutan sehingga ketika terjadi sesuatu, tetapi faktor kelelahan baik fisik maupun psikis terjadi pada tugas-tugas tersebut,” ujarnya.

FK UI kemudian memberikan beberapa rekomendasi kepada KPU agar dalam pemilu selanjutnya tidak ada petugas KPPS yang meninggal dunia. Mulai dari pembagian shift jam kerja hingga pemberian asuransi kesehatan.

“Apakah pemilu yang memang model seperti ini terus kita pertahankan atau memang kita seperti yang diusulkan, kalau ini memang tetap seperti ini harus dibuat sistem shift. Seperti juga misalnya petugas petugas kesehatan itu dibuat 3 shift. 8 jam atau dibikin 12 jam,” katanya.

Pihaknya juga merekomendasikan untuk adanya usulan jaminan kesehatan. Melakukan Medical Check Up (MCU) terhadap calon petugas. Karena nantinya bisa diketahui petugas itu menderita penyakit apa. “Jadi setidaknya mereka bisa terkontrol dengan obat,” katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan dari hasil evaluasi pihaknya pun, didapati para petugas KPPS yang meninggal, 70 persen rata-rata berusia diatas 40 tahun. Sedangkan menurut dia, pada usia diatas 40 tahun, seseorang itu perlu sekali bahkan harus melakukan MCU.

“Kami merekomendasikan untuk ke depannya nanti bisa bekerja sama dengan BPJS kesehatan agar petugas itu bisa terjamin kesehatannya,” katanya. (Mega Puspita)

Berita Terbaru

Masyarakat Bersinergi Jaga Kondusivitas Jelang Putusan MK terkait Sengketa Pemilu 2024

Di tengah dinamika proses pemilihan Presiden tahun 2024, pengumuman putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) menjadi momen yang...
- Advertisement -

Baca berita yang ini