Banyak Masalah, NTT Lakukan Pencoblosan Ulang di 51 TPS

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-51 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di Kabupaten/kota di Nusa Tenggara Timur (NTT) bakal menggelar pencoblosan ulang pada 27 April 2019.

Alasan dilakukan pencoblosan ulang ini karena di sejumlah TPS terjadi beberapa masalah, seperti pencoblosan oleh pemilih dari daerah lain tidak membawa form A5 saat mencoblos, bahkan ada juga pemilih yang mencoblos dengan menggunakan C6 bukan miliknya.

“Kami sudah memutuskan agar pelaksanaan pemungutan suara ulang digelar serentak pada 27 April, sehingga pada 28 April sudah bisa diplenokan di tingkat kecamatan,” kata jubir KPU NTT Yosafat Koli di Kupang, seperti dilansir Antara, Rabu 24 April 2019.

Jumlah TPS yang menggelar pemungutan suara ulang (PSU) tersebar di 16 kabupaten/kota yang ada di provinsi berbasis kepulauan itu. Menurut dia, kabupaten dengan jumlah TPS terbanyak yang akan menggelar PSU adalah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), yakni sebanyak 12 TPS, dengan jumlah pemilih 2.041 orang.

Berikut sebagian daftar TPS yang melakukan pencoblosan ulang:

– Kabupaten Timor Tengah Selatan 12 TPS

– Kabupaten Manggarai 5 TPS

– Kabupaten Sikka 5 TPS

– Kabupaten Ende 3 TPS

– Kupang 3 TPS

– Kabupaten Kupang 3 TPS

– Kabupaten Belu 2 TPS

– Kabupaten Lembata 2 TPS

– Kabupaten Malaka 2 TPS

– Kabupaten Manggarai Barat 2 TPS

– Kabupaten Nagekeo, Belu, Ngada dan Sabu Raijua 2 TPS

Berita Terbaru

Pelantikan dan Pengukuhan 27 Pejabat Tinggi Pratama Lingkup Pemprov NTT

Mata Indonesia, Kupang - Sebanyak 27 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Provinsi NTT dilantik dan dikukuhkan oleh Penjabat...
- Advertisement -

Baca berita yang ini