Banyak Makan Korban, Pemilu dengan Lima Kotak Suara Cukup Sekali Saja

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan evaluasi terkait penyelengaraan Pemilu 2019 yang banyak memakan korban jiwa. Hal itu disampaikan Ketua KPU RI Arief Budiman di Gedung KPU RI, Rabu 24 April 2019. KPU sebut pelaksanaan Pemilu serentak dengan lima jenis surat suara cukup diterapkan sekali saja pada Pemilu 2019 ini.

Tercatat ada 139 orang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia, 548 sakit, tersebar di 25 provinsi saat tengah menjalankan tugasnya akibat mengalami kelelahan saat proses penghitungan dan distribusi suara yang sangat menguras waktu.

“Ya ini akan jadi perhatian kita semua. Pasca Pemilu ini kita perlu lakukan evaluasi bukan hanya terkait dengan sistemnya tapi juga teknis kerjanya. Bagaimana dengan teknis kerjanya yang seperti ini juga orang gak bisa selesaikan sampai tengah malem harus melanjutkan sampai dengan pagi sampai matahari terbit berikutnya belum selesai,” ujarnya.

Ia juga mengakui bahwa Pemilu kali ini memang sangat melelahkan bagi semua pihak. Baik itu penyelenggaraan Pemilu, peserta Pemilu, petugas keamanan, dan masyarakat. “Jadi saya pikir, Pemilu kali ini perlu dijadikan yang pembahasan bersama,” katanya.

Soal santunan, Arief menyebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyetujui usulan KPU soal pemberian santunan kepada KPPS yang meninggal dunia dan sakit. Namun demikian, belum ada kepastian mengenai besaran anggaran santunan yang disetujui oleh Kemenkeu.

“Kemarin kita sudah rapat (dengan Kemenkeu). Sampai dengan hari ini, prinsipnya (usulan santunan) sudah disetujui,” katanya.

KPU mengusulkan, besaran santunan untuk keluarga korban meninggal dunia kisaran Rp 30-36 juta. Untuk KPPS yang mengalami kecelakaan sehingga menyebabkan kecacatan, dialokasikan Rp 30 juta. Sementara untuk korban luka, besaran santunan yang diusulkan ialah Rp 16 juta. (Mega puspita)

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini