Baca Putusan Sengketa Pilpres, Ketua MK Ingat Amanah Surat An Nisa dan Al Maidah

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyampaikan sebuah pesan menyentuh hati sebelum memulai persidangan pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019, Kamis 27 Juni 2019.

Pesan itu mengandung makna agar seluruh rakyat Indonesia tetap menjaga persatuan dan kesatuan. Termasuk mempertegas bahwa hakim di MK hanya takut kepada Allah SWT.

“Kami menyadari sepenuhnya bahwa putusan ini tidak mungkin memuaskan semua pihak. Untuk itu kami mohon jangan dijadikan ajang untuk saling menghujat dan saling memfitnah,” kata Anwar dalam sidang putusan gugatan hasil Pilpres di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Sebelum membuka sidang, Anwar kembali menegaskan bahwa majelis hakim yang menangani perkara sengketa Pilpres 2019, hanya takut kepada Allah.

“Seperti yang kami sampaikan sebelumnya, bahwa kami hanya takut kepada Allah. Sesuai amanah Allah dalam surat An-Nisa 258 dan 135 surat Al-Maidah yang disampaikan oleh pemohon dan pihak terkait,” kata Anwar.

Seluruh hakim, kata Anwar, dalam mengambil keputusan hanyalah berlandaskan pada ketentuan hukum dan Agama yang diyakininya masing-masing. Mereka pun telah berisjtihad berusaha, sedemikian rupa untuk mengambil putusan dalam perkara ini.

“Yang tentu saja harus didasarkan pada fakta yqng terungkap dan terbukti di dalam persidangan,” kata dia.

Pada kesempatan itu, Anwar juga meminta pemohon yaitu kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengenalkan tim hukum yang hadir. Hal yang sama juga dipersilakan Anwar kepada pihak termohon yaitu KPU termasuk pihak terkait yaitu kubu Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin dan juga Bawaslu.

Dalam sidang ini, tim hukum Prabowo-Sandiaga dalam permohonan gugatan hasil Pilpres 2019, salah satunya, meminta MK mendiskualifikasi capres-cawapres Jokowi-Ma’ruf Amin. Prabowo-Sandiaga dalam petitumnya juga memohon ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2019

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini