15 Daerah Ini Masuk Kategori Rawan di Pemilu 2019

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Pemilihan umum (Pemilu) bakal digelar serentak di beberapa wilayah di Indonesia. Tercatat ada 15 wilayah yang memang masuk dalam daerah rawan pemilu. Hal itu menjadi perhatian Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Untuk mengantisipasi, Mabes Polri meminta seluruh jajarannya, baik polda maupun polres bersiap diri, khususnya di daerah yang sudah terdata dalam peta kerawanan pemilu.

Menurut Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, ada perbedaan signifikan antara Pemilu 2014 dan pemilu tahun ini. Kali ini masyarakat akan memilih presiden dan wakil presiden serta wakil rakyat secara serentak pada hari yang sama. Baik level DPRD kabupaten/kota, provinsi, maupun anggota DPR dan DPD di pusat.

Dedi menyebutkan beberapa hal yang harus diantisipasi instansinya sebagai bentuk kerawanan pemilu. Di antaranya protes atau unjuk rasa. “Paling rawan pileg yang ada di daerah. Di antara pendukung caleg itu memiliki militansi tinggi,” katanya. 

Hal tersebut sangat dimungkinkan terjadi lantaran antarcaleg dalam satu partai pun berebut kursi. Belum lagi aturan terkait ambang batas minimal yang jadi target setiap partai. Dalam kondisi demikian, lanjut Dedi, praktik kampanye hitam, politik uang, sabotase, dan manipulasi hasil pemungutan suara bisa rawan terjadi.

Berdasarkan data dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sedikitnya terdapat 15 daerah yang dinilai masuk kategori rawan. Di antaranya Aceh, Papua Barat, Papua, Maluku Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Maluku, Lampung, Sumatera Barat, Jogyakarta, dan Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Dedi juga menjelaskan daerah mana saja yang rawan berdasarkan perspektif keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kerawanan tinggi adalah Maluku Utara, Jakarta, Papua, Nusa Tenggara Timur, Gorontalo, Maluku, Papua Barat, Aceh, Kepulauan Riau, dan Sulawesi Tengah,” katanya.

Di level kabupaten/kota, beberapa daerah rawan juga sudah dipetakan Polri. Antara lain Boven Digul, Anambas, Halmahera Utara, Nduga, Puncak Jaya, Nabire, Waropen, Sarangi, dan Jaya Wijaya. Ada juga Gorontalo, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Depok, Ternate, Langsa, Banjar, Kepulauan Tidore, Bengkulu, dan Jogjakarta yang termasuk daerah yang ditandai Polri sebagai kabupaten/kota rawan.

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini