Jumat, April 26, 2024

Headline

Hasil Sidang Sengketa Pilpres Ditolak MK, Bukti jadi Alasannya tapi Hakim Tak Terapkan Etika Hukum

Mata Indonesia, Yogyakarta - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Umum (PHPU) Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden 2024, Senin (22/4/2024), menolak permohonan dari paslon nomor urut 01 dan 03. MK menyatakan bahwa permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD tak memiliki dasar hukum yang cukup.
- Iklan -spot_img

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah Konstitusi memiliki kekuatan hukum yang...
Cyber World | Potensi KEJAHATAN SIBER Melalui METAVERSE! spot_img

Berita Populer

Pilihan Editor

PUB | Tanda-tanda Awal Terkena Kanker Payudaraspot_img
- Advertisement -spot_img

MI Podcast

Keys of Music | Buzar - Under The Disco Ballspot_img