Zaim Saidi Pendiri Pasar Muamalah Ditangkap Bareskrim Polri

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Zaim Saidi, pendiri Pasar Muamalah di Depok yang sempat menghebohkan masyarakat di tangkap oleh Bareskrim Polri. Kabar penangkapan itu dibenarkan oleh Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono.

“Iya benar, pelaku dkitangkap pada Selasa malam di kediamannya,” kata Rusdi kepada wartawan, Rabu 3 Februari 2021.

Rusdi belum menjelaskan lebih lanjut soal penangkapan tersebut. Termasuk tindak pidana apa dilakukan Zaim.

Zaim Saidi selama ini dikenal mantan anggota YLKI. Dia bio medsosnya, dia menyebut sebagai pengamat kebijakan publik Public Interest Research and Advocay Public (PIRAC), pengguna dirham dan dinar, serta penulis buku.

Sebelumnya, Pasar Muamalah menjadi perhatian publik lantaran transaksi jual beli di sana menggunakan koin dinar, dirham, dan juga sistem barter. Pasar ini berada di sebuah ruko di Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kota Depok.

Salah satu pedagang di Pasar Muamalah, Anto mengatakan pengalamannya berjualan di sana. Pasar ini buka di waktu tertentu saja, yakni setiap dua minggu sekali.

Lalu siapakah Zaim Saidi itu?

Usasi ditelusuri dirinya pernah menjabat

sebagai pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) peride Januari 1989 hingga Juli 1997. Setelah itu, Zaim Saidi aktif sebagai konsultan, trainer hingga penulis.

Pemegang gelar Master of Public Affairs (MPA) dari Sydney University itu juga tercatat sebagai penulis berbagai buku.

Buku yang pernah ditulis di antaranya: Kembali ke Dinar, Stop Wakaf dengan Cara Kapitalis, Tidak Islamnya Bank Islam, Soeharto Menjaring Matahari: Tarik-ulur Reformasi Ekonomi Orde Baru Pasca-1980, dan Lawan Dolar dengan Dinar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Program AMANAH Kembangkan SDM Muda Kelola Potensi Kekayaan Aceh

Program Aneuk Muda Aceh Unggul dan Hebat (AMANAH) mampu mengembangkan kualitas sumber daya manusia (SDM) muda di Tanah Rencong...
- Advertisement -

Baca berita yang ini