Yusril Sebut Tuduhan Prabowo-Sandi Penuh Asumsi dan Lemah

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf menyebut semua gugatan yang sudah dibacakan kuasa hukum Prabowo-Sandiaga dalam sidang perdana sengketa Pilpres 2019, Jumat 14 Juni, hanyalah asumsi-asumsi belaka.

Harusnya, menurut Yusril, tudingan pihak Prabowo-Sandiaga disertai bukti-bukti yang kuat, bukan asumsi-asumsi yang lemah.

“Semua dapat dipatahka, karena hanya berupa asumsi saja. Lemah sekali,” kata Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.

Salah satu contoh kelemahan Prabowo-Sandi adalah saat kuasa hukumnya menduga adanya kecurangan pemilu melalui pembayaran THR Pegawai Negeri Sipil.

Bagi Yusri, hal itu harus dibuktikan terlebih dulu apakah pembayaran THR benar-benar menyebabkan terjadinya peningkatan suara untuk Jokowi-Ma’ruf dari unsur PNS.

Masalah lainnya yang diributkan Prabowo-Sandi adalah ajakan mengenakan baju putih saat mencoblos 17 April 2019 lalu. Yusril menyebut hal itu tidak ada hubungannya sama sekali dengan kecurangan pemilu.

“Apa hubungannya orang pakai baju mau putih atau hitam, terus memilih di kotak suara? Jadi masih asumsi-asumsi, belum bukti yang dihadirkan,” ujar Yusril.

Tak hanya itu, dalam sidang tersebut Prabowo-Sandi juga menyinggung soal dugaan penyalahgunaan APBN dan menyoroti netralitas aparat. Namun, lagi-lagi Yusril menganggap itu hanya sebuah asumsi yang tak kuat.

Berita Terbaru

Hasil Sidang Sengketa Pilpres Ditolak MK, Bukti jadi Alasannya tapi Hakim Tak Terapkan Etika Hukum

Mata Indonesia, Yogyakarta - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Umum (PHPU) Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden 2024, Senin (22/4/2024), menolak permohonan dari paslon nomor urut 01 dan 03. MK menyatakan bahwa permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD tak memiliki dasar hukum yang cukup.
- Advertisement -

Baca berita yang ini