Yasonna Soal Omnibus Law: Kalau Bisa Mudah, Kenapa Dipersulit?

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Menkumham Yasonna Laoly akhirnya buka suara soal Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang telah disahkan pada Senin 5 Oktober 2020 lalu.

Menurut Yasonna, kehadiran UU Ciptaker akan mempermudah proses usaha dan investasi di Indonesia, serta menjawab masalah resentralisasi perizinan.

“Selama ini kan orang sulit memulai usaha kalau nggak berbadan hukum. Bahkan BUMDes yang selama ini nggak jelas status badan hukumnya dibuat menjadi badan hukum,” kata Yasonna di Jakarta, Rabu 7 Oktober 2020.

Ia yakin, dengan regulasi baru ini, proses perizinan yang tadinya sulit dan berbelit-belit, akan menjadi lebih ramping serta mudah hingga ke tingkat daerah.

“Semua adalah kemudahan berusaha, izin gangguan berusaha dihilangkan,” ujarnya.

Yasonna menjelaskan, dalam proses pemberian izin usaha, pemerintah pusat juga tetap memberikan kewenangan terhadap pemeda, namun dengan batasan waktu dalam menerbitkan izin berusaha.

Jika proses tersebut berbelit-belit maka kewenangan tersebut ditarik ke pusat dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK).

“Ketentuan konstitusi kita katakan bahwa presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintah itu jelas. Bahwa yang oleh pemerintah adalah desentralisasi pemerintah pusat kepada gubernur melalui UU. Tapi kalau dalam hal itu pemerintah punya diskresi pemerintahan untuk menarik untuk kepentingan jalannya pemerintahan, itu jelas konstitusional,” kata Yasonna.

“Tapi tetap kita akui Pemda punya kewenangan, punya hak untuk terbitkan izin yang selama ini berbelit-belit, kalau bisa dipermudah kenapa harus dipersulit?” ujarnya menambahkan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini