Yakin Bersalah, Jaksa Tuntut Habib Bahar 6 Tahun Penjara

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Tuntutan enam tahun penjara dilayangkan oleh jaksa penuntut kepada Habib Bahar bin Smith. Jaksa meyakini Bahar terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap dua remaja lelaki, Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki.

“Selain tuntutan 6 tahun penjara, Habib bahar juga dituntut hukuman denda Rp 50 juta. Apabila tidak dibayar, diganti kurungan 3 bulan penjara,” ujar jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong saat membacakan tuntutan dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis 13 Juni 2019.

Dalam berkas tuntutannya, jaksa meyakini Bahar terbukti bersalah sesuai pasal Pasal 333 ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 170 ayat (2) dan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Menyatakan HB Assyaid Bahar terbukti sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama dengan sengaja dan melawan hukum merampas mengakibatkan luka berat dan terang-terangan melakukan kekerasan terhadap orang dan kekerasan terhadap anak,” kata jaksa.

Atas uraian tuntutan itu, jaksa meminta majelis hakim memerintahkan agar Bahar tetap berada dalam penjara. “Dengan perintah tetap ditahan,” katanya.

Berita Terbaru

Upaya Berantas Paham Radikalisme dan Terorisme, Aparat Keamanan Berhasil Tangkap 7 Teroris di Sulteng

Aparat keamanan Republik Indonesia (RI) terus berupaya untuk memberantas penyebaran paham radikalisme dan terorisme di Tanah Air. Upaya tersebut...
- Advertisement -

Baca berita yang ini