Wow Edhy Prabowo Didakwa Terima Suap Rp 25,7 Miliar dari Eksportir Benih Lobster

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Puluhan miliar, uang suap yang diterima mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Dakwaan suap ini dibacakan Jaksa KPK dalam dakwaan Edhy Prabowo yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 15 April 2021.

Suap ini berasal dari para eksportir benih lobster. ”Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, telah menerima hadiah atau janji,” kata jaksa KPK membacakan dakwaan.

Jaksa penuntut umum KPK membagi dua penerimaan suap Edhy Prabowo. Pertama, suap berjumlah USD 77 ribu atau Rp 1.120.337.417 (kurs USD 1 = Rp 14.450) dari Pemilik PT. Dua Putera Perkasa Pratama (PT. DPPP) Suharjito. Disebutkan bahwa suap diberikan melalui Amiril Mukminin dan Safri.

Kedua, suap sebesar Rp 24.625.587.250 atau sekitar jumlah itu. Jaksa menyebut uang itu berasal dari Suharjito dan para eksportir benih lobster lainnya. Edhy juga diduga menerimanya melalui Amiril Mukminin, Ainul Faqih, Andreau Misanta Pribadi, dan Siswadhi Pranoto Loe.

Bila dijumlah, maka suap yang diterima Edhy Prabowo sebagaimana ditulis dalam dakwaan adalah sekitar Rp 25.745.924.667.

Amiril Mukminin merupakan sespri Edhy Prabowo; Ainul Faqih adalah staf istri Edhy Prabowo, Iis Rosyita Dewi; Safri dan Andreau Misanta adalah staf khusus Edhy Prabowo; dan Siswadhi merupakan pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK). Kelimanya juga sudah dijerat sebagai tersangka dan dijadwalkan menjalani sidang perdana pada hari Kamis 15 April 2021.

“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” kata jaksa.

Suap diduga diberikan agar para eksportir itu mendapat kuota ekspor dan mempercepat keluarnya izin ekspor benih lobster dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

”Mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor BBL (Bening Benih Lobster) kepada PT. DPPP dan para eksportir BBL lainnya, yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku Menteri Kelautan dan Perikanan,” kata jaksa.

Sementara itu desakan tuntutan dan vonis mati bagi menteri-menteri yang korupsi di masa pandemi ini terus bergema. Seruan-seruan untuk menghukum mati supaya ada efek jera bagi pejabat tinggi lainnya.

Edhy Prabowo saat diperiksa KPK beberapa waktu lalu menyatakan dirinya siap menjadi martir untuk dihukum mati jika dirinya dinyatakan bersalah. ”Sekali lagi, kalau memang saya dianggap salah, saya tidak lari dari kesalahan, saya tetap tanggung jawab. Jangankan dihukum mati, lebih dari itupun saya siap yang penting demi masyarakat saya,” ujar Edhy usai diperiksa di Gedung KPK,  Senin 22 Februari 2021.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Program AMANAH Kembangkan SDM Muda Kelola Potensi Kekayaan Aceh

Program Aneuk Muda Aceh Unggul dan Hebat (AMANAH) mampu mengembangkan kualitas sumber daya manusia (SDM) muda di Tanah Rencong...
- Advertisement -

Baca berita yang ini