Wow, Bikin SIM Bisa Online dan Diantar ke Rumah, Ini Caranya

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Polri memiliki layanan baru yang membuat pemohon surat izin mengemudi (SIM) internasional tidak perlu hadir ke Satpas untuk memilikinya.

Kakorlantas Polri Irjen Pol. Istiono melalui siaran pers di Jakarta, Jumat 3 Juli 2020, mengungkapkan selama masa normal baru para pemohon SIM internasional bahkan tidak perlu mengambil sendiri surat izin yang sudah jadi.

Kakorlantas Istiono menjelaskan pertama kali pemohon membuka situs registrasi SIM Internasional Korlantas Polri.

“Pemohon mengakses siminternasional.korlantas.polri.go.id atau cukup menulis kata kunci SIM internasional melalui browser di handphone atau komputer,” kata jenderal polisi bintang dua itu.

Langkah pertama adalah mengisi data diri melalui form digital yang tersedia di laman tersebut.

Setelah itu mengunggah foto SIM yang masih berlaku, KTP, paspor, KITAP (khusus WNA), pasfoto dengan warna latar belakang putih dan foto tanda tangan.

Selesai mengunggah semuanya ke laman tersebut, pemohon bisa memilih cara pengambilan SIM yaitu diambil sendiri di Kantor Pelayanan SIM Internasional Korlantas Polri atau dikirim langsung ke rumah melalui jasa pengiriman.

Setelah data lengkap, pemohon akan menerima nomor rekening pembayaran yang saat ini menggunakan Briva Bank BRI untuk melakukan pembayaran PNBP SIM internasional dan biaya jasa pengiriman.

Pembayaran dapat secara nontunai melalui ATM, m-bankinginternet banking, maupun setor tunai di bank.

Setelah melakukan pembayaran, petugas di kantor pelayanan SIM internasional akan menerima konfirmasi secara elektronik, kemudian melakukan
verifikasi dan validasi data pemohon, terakhir melakukan identifikasi data.

Jika syarat lengkap dan sesuai, petugas akan melakukan pencetakan buku SIM internasional, kemudian melakukan pengiriman sesuai dengan pilihan pemohon.

Bagi pemohon yang telah melakukan pembuatan SIM internasional secara daring, dapat memberikan penilaian atas kualitas pelayanan di situs SIM internasional tersebut.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini