WNI dari Luar Negeri Diizinkan Kembali ke Tanah Air, Cek Syaratnya di Sini

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Terhitung mulai tanggal 1 hingga 14 Januari 2021, pemerintah Indonesia memberlakukan larangan masuk bagi warga negara asing (WNA). Pembatasan itu diberlakukan untuk mencegah penyebaran varian baru virus corona B117.

Namun, pemerintah memberikan kelonggaran bagi warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri diizinkan kembali ke Tanah Air. Tentunya WNI yang akan kembali ke Indonesia juga diwajibkan mematuhi protokol kesehatan ketat.

“Sudah ditegaskan mengacu pada Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011, maka WNI tetap diizinkan masuk ke wilayah Indonesia. Tapi tentunya berdasarkan ketentuan, ada parameter yang harus dipenuhi,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri, Cecep Herawan dalam diskusi Satgas COVID-19, Selasa 29 Desember 2020.

Sesuai undang-undang tersebut, WNI tetap diizinkan kembali ke Indonesia sesuai dengan ketentuan adendum surat edaran yang sama, yaitu:

  1. Menunjukkan hasil negatif melalui tes PCR di negara asal yang berlaku, maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan di Indonesia.
  2. Pada saat kedatangan di Indonesia, melakukan pemeriksaan ulang PCR. Apabila menunjukkan hasil negatif maka WNI harus melakukan karantina selama lima hari, di fasilitas yang telah disediakan pemerintah.
  3. Setelah karantina lima hari, WNI melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka diperkenankan meneruskan perjalanan.

Sementara itu, pemerintah juga menegaskan bagi masyarakat untuk menunda perjalanan ke luar negeri. Meskipun perwakilan pemerintah di luar negeri siap sedia membantu, namun jika tidak mendesak maka masyarakat diimbau untuk menunda perjalanan tersebut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Seluruh Pihak Harus Terima Hasil Putusan Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini