WN Asing Boleh Punya KTP el

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Warga negara asing (WNA) boleh memiliki kartu tanda penduduk (KTP) elektronik (el) dan tidak akan mengganggu pemungutan suara April 2019.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menegaskan hal itu tidak melanggar hukum.

“sesuai UU Administrasi Kependudukan WNA punya KTP- el tidak haram,” kata Zudan di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa 26 Februari 2019.

KTP el itu, menurut Zudan, tidak akan mempengaruhi proses pemungutan suara nanti.

Dia sangat yakin petugas di tempat pemungutan suara (TPS) tidak akan bingung karena tinggal membaca KTP el yang diserahkan.

Di kolom warga negara akan tertera jelas orang yang bersangkutan berasal dari negara mana.

Ketua Umum Korpri itu menegaskan seorang WNA yang memperoleh KTP el membutuhkan persyaratan ketat.

Syarat utamanya adalah harus memiliki izin tinggal tetap yang diterbitkan Imigrasi. Jangka waktunya terbatas bisa satu tahun, dua tahun, atau tiga tahun.

Dia mengingatkan KTP-el yang dimiliki WNA itu tidak boleh untuk memberikan suara pada April 2019. Sebab syarat memberikan suara harus warga negara Indonesia.

Dasar WNA bisa memiliki KTP el itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Salah satu pasalnya menyatakan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap, wajib melaporkan kepada instansi pelaksana paling lambat 14 hari sejak diterbitkan izin.

Sebelumnya masyarakat dibuat heboh dengan berita sejumlah WNA di Cianjur memiliki KTP el.

Berita Terbaru

Seluruh Pihak Harus Terima Hasil Putusan Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini