Website Radikal Intoleran Harus Ditertibkan

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Keberadaan website yang berisi konten-konten radikal intoleran harus ditertibkan karena mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Pernyataan ini keluar dari anggota Komisi Dakwah MUI Pusat yang juga Wakil Direktur Conference of Islamic Scholars (ICIS) Khariri Makmun. ”Kalaupun harus dilakukan penutupan atau pemberangusan, pertimbangannya harus fokus pada kontennya. Ini penting agar langkah itu tidak menimbulkan gelombang penolakan,” ujar Khariri Makmun dalam keterangan tertulisnya kepada Mata Indonesia News, Minggu 7 Maret 2021.

Situs web radikal sudah sangat meresahkan karena telah merusak sendi-sendi kehidupan bangsa Indonesia, baik dari sisi sosial kemasyarakat maupun keagamaan.

 

Khariri berharap situs web nantinya untuk memengaruhi bagaimana narasi-narasi keagamaan yang akan dibangun antara yang moderat dan toleran.

Jika ditemukan konten yang tidak sesuai dengan kultur Indonesia maupun nilai-nilai keberagaman yang toleran, maka bisa langsung “disikat”.

”Kalaupun nanti dibuat baru, tinggal dibersihkan saja, jadi langsung dilakukan tindakan saja yang tegas,” katanya.

Ia memandang perlu terus melakukan tindakan-tindakan yang tegas untuk mengontrol apakah dalam situs web itu ada banyak pelanggaran konten atau tidak.

Selain itu, menurut Khariri, dengan adanya UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Terorisme, situs web dengan konten radikal intoleran bisa ditindak kalau memang sudah dianggap melakukan radikalisme atau terorisme di dunia maya.

Dengan melakukan identifikasi, menurut dia, bisa ketahuan juga domain tersebut milik siapa saja sehingga bisa langsung dilakukan penangkapan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini