Waspada, Pusat Gempa Yogyakarta Sangat Dekat Sumber Megathrust

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Hari Senin, 13 Juli 2020 pada pukul 02.50 WIB terjadi gempa tektonik dengan magnitudo 5,1 yang mengguncang Jawa Tengah dan Yogyakarta. Pusat gempa itu ternyata sangat dekat dengan episenter gempa kuat yang menimbulkan kerusakan di Pulau Jawa pada 23 Juli 1943 karena memiliki magnitudo 8,1 dan berciri gempa megathrust.

Saat itu, kota-kota yang mengalami kerusakan akibat gempa pada saat itu adalah Cilacap, Tegal, Purwokerto, Kebumen, Purworejo, Bantul, dan Pacitan.

Menurut Kepala bidang Mitigasi Gempa dan Tsunami pada Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Daryono, ahli geologi Belanda Van Bemmelen pada 1949 mengungkap korban meninggal akibat Gempa Jawa tersebut lebih dari 213 orang, sedangkan yang terluka mencapai 2.096 orang. Gempa itu merusakkan 15.275 rumah di Jawa Tengah dan Yogyakarta.

Pusat gempa di wilayah Yogyakarta dan Jawa Tengah, Senin ini berada pada koordinat 8,73 lintang selatan dan 109,88 bujur timur di kedalaman Samudra Hindia Selatan Jawa. Pusat itu berjarak 101 kilometer arah selatan Kulonprogo di kedalaman 46 kilometer.

Daryono menganalisis, gempa yang terjadi itu merupakan jenis gempa dangkal akibat aktifitas subduksi Lempeng Indo-Australia yang menghunjam ke bawah Lempeng Eurasia.

Hasil analisis mekanisme sumber menunjukkan gempa memiliki mekanisme pergerakan naik (thrust fault) yang merupakan ciri khas gempa akibat tumbukan lempeng di zona megathrust.

Guncangan gempa ini dirasakan di Pacitan, Purworejo, Yogyakarta, dan Wonogiri. Meskipun Shakemap BMKG menunjukkan guncangan terjadi dalam wilayah luas dari Pangandaran hingga Pacitan.

Hingga saat ini belum ada laporan dampak kerusakan yang ditimbulkan akibat gempa tersebut. Hasil pemodelan menunjukkan bahwa gempa ini tidak berpotensi tsunami. Hingga pukul 03.15 WIB, hasil monitoring BMKG belum menunjukkan adanya aktivitas gempa susulan (aftershock).

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Seluruh Pihak Harus Terima Hasil Putusan Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini