Waspada Modus Eksploitasi Anak Lewat Media Sosial

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Eksploitasi anak di bawah umur di Jakarta Barat (Jakbar) dan Jakarta Selatan (Jaksel) yang berawal dari penggunaan media sosial dibongkar Polri.

Pelaku dengan anak di bawah umur mulai berkenalan melalui beberapa platform media sosial seperti Facebook, Instagram, MiChat, Twitter dan Whatsapp. Komunikasi antar keduanya berlanjut intens hingga berlanjut pada tahapan pelaku yang akhirnya membuat akun aplikasi MiChat.

“Pelaku sebagai joki atau pencari tamu menawarkan korban kepada laki-laki melalui apliksi MiChat dengan cara booking online,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis 25 Februari 2021.

Lima belas tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Mereka dikenakan Pasal 88 juncto Pasal 76 I Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 200 juta.

Para tersangka juga dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP terkait prostitusi dengan ancaman satu tahun penjara.

Sementara itu, sebanyak 91 anak di bawah umur dan 191 perempuan dewasa diamankan dan dititipkan ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Terbongkarnya kasus ini karena sudah terendus oleh Subdit V Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Eksploitasi anak di bawah umur ini dilaporkan sejak 7 Januari hingga 23 Februari 2021.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini