Waspada Klaim Obat Covid-19 Linhua Qingwen, Tak Ada Izin BPOM

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Obat tradisional Linhua yang disebut bermanfaat untuk menyembuhkan Covid-19, ternyata tidak mengantongi izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.

Dalam pernyataan resminya, Selasa 19 Januari 2021, BPOM menyatakan pihaknya hanya menyetujui LINHUA QINGWEN CAPSULES sebagai obat dengan indikasi meredakan panas dalam, tenggorokan kering dan batu, sesuai aturan pakai, bukan dipergunakan untuk Covid-19.

Terkait produk obat tradisional bermerek LIANHUA QINGWEN CAPSULES, di Indonesia produk tersebut terdaftar dengan Nomor Izin Edar (NIE) TI144348471 dan pemilik atas nama PT. INTRA ARIES.

Lebih lanjut, pada tahun 2020 ada persetujuan pemasukan produk LIANHUA QINGWEN oleh Buddha Tzu Chi, Yayasan Artha Graha Peduli, dan Yayasan Adharta yang diterbitkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atas rekomendasi Badan POM melalui sistem Perizinan Tanggap Darurat aplikasi Indonesia National Single Window (INSW).

“Untuk produk LIANHUA QINGWEN donasi, penggunaannya harus di bawah pengawasan dokter, jika 3 hari tidak ada perubahan agar hubungi dokter dan tidak boleh diperjualbelikan, hanya diberikan secara gratis sebagai donasi kepada masyarakat, rumah sakit, dan tenaga kesehatan melalui BNPB atau langsung didistribusikan oleh pemohon ke fasilitas pelayanan kesehatan, pemerintah daerah, dan Kepolisian RI/TNI,” tulis pernyataan BPOM.

Kemudian, BPOM menyebut, komposisi produk LIANHUA QINGWEN CAPSULES yang terdaftar di BPOM berbeda dengan komposisi produk LIANHUA QINGWEN donasi.

BPOM juga menemukan terdapat beberapa jenis produk ilegal dan palsu LIANHUA QINGWEN CAPSULES yang banyak dijual secara online.

Atas temuan tersebut, BPOM mengimbau masyarakat agar menjadi cermat sebelum membeli produk herbal yang dijual di pasaran.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Upaya Berantas Paham Radikalisme dan Terorisme, Aparat Keamanan Berhasil Tangkap 7 Teroris di Sulteng

Aparat keamanan Republik Indonesia (RI) terus berupaya untuk memberantas penyebaran paham radikalisme dan terorisme di Tanah Air. Upaya tersebut...
- Advertisement -

Baca berita yang ini