Waspada, Jangan Toleransi Sikap Intoleran

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Direktur Kajian Ekonomi, Kebijakan Publik, SDA Lembaga Kajian Anak Bangsa (LKAB) Andre Vincent Wenas menegaskan supaya tidak mentoleransi sikap intoleran. Hal ini dikutip dari seorang filsuf  bernama Karl Popper dalam The Open Society and Its Enemies. Intinya bahwa masyarakat wajib menolak toleran terhadap intoleran.

“Maka kita tidak bisa mentolerir mereka yang intoleran karena gerakan hasutan-hasutan mereka yang dipertimbangakn juga sebagai tindakan kriminal,” kata Andre, dalam Youtube Kanal Anak Bangsa, Jumat 5 Maret 2021.

Tanggapan ini mengacu pada sebuah paradoks yang menyatakan bahwa kehadiran surat edaran bersama MenPANRB dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 02/2021 dan No. 2/SE/I/2021 pada 25 Januari 2021 lalu.

Andre menilai masih ada yang mempertanyakan bahwa edaran ini bisa dikategorikan intoleransi juga terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN). Padahal ASN adalah bagian dari struktur organisasi yang menjunjung profesionalitas. Maksudnya adalah tidak mencampur-baurkan kerja profesional dengan ideologi yang anti terhadap Pancasila.

“ASN ini adalah bagian dari struktur organisasi untuk kelola administrasi negara, ada unsur manajemen, mesti dijunjung tinggi profesionalitas, tidak campur baurkan antar kerja profesional dan ideologis yang detrimental terhadap paham pancasila dan kebhinekaan,” kata Andre.

Maka ia menekankan supaya pemerintah bisa menegakkan surat edaran yang telah dikeluarkan oleh MenPANRB dan Kepala BKN secara adil dan ketat. Tindakan ini untuk mencegah ASN terlibat aktif dalam organisasi terlarang yang tercantum dalam edaran tersebut.

Beberapa organisasinya meliputi Partai Komunis Indonesia (PKI), Jamaah Islamiyah (JI), Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan Front Pembela Islam (FPI).

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini