Waspada, Ini 4 Ciri-ciri Pinjol Ilegal

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan untuk memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal yang saat ini masih marak. Maka, Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya melindungi masyarakat dari jerat tersebut.

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing menegaskan ada 4 ciri-ciri yang harus diwaspadai terkait pinjol ilegal. Pertama, yaitu tidak memiliki izin dan tidak terdaftar.

“Jadi, mereka tidak menyampaikan pendaftaran di OJK. Karena memang sengaja untuk melakukan kejahatan,” kata Tongam L Tobing.

Tercatat, saat ini ada 106 pinjaman online atau fintech peer to peer (p2p) lending yang terdaftar dan berizin OJK. Masyarakat bisa mengetahuinya dengan mengakses situs resmi OJK melalui alamat portal www.ojk.go.id atau klik bit.ly/daftarfintechlendingOJK.

Kedua, pinjol ilegal tidak memiliki kantor dengan alamat resmi dan tidak memiliki struktur kepengurusan. Ketiga, terkait proses pencairan pinjaman bisa dilakukan dengan mudah yaitu melalui fotokopi atau foto diri.

“Tapi itu menjebak. Karena bunganya tinggi dan ada pemaksaan kehendak di sana, ujungnya bisa ada pemerasan,” katanya.

Terakhir, ada ketentuan yang mengizinkan untuk mengakses data handphone. Bahkan termasuk nomor telepon.

“Akses ini digunakan sebagai alat intimidasi mereka, pada saat penagihan mereka melakukan teror, perbuatan tidak menyenangkan apabila peminjam tidak bisa memenuhi kewajibannya,” katanya.

Maka, masyarakat diimbau agar mengakses pinjaman online kepada perusahaan fintech peer to peer (p2p) lending yang terdaftar dan berizin di OJK. Hal ini bertujuan supaya masyarakat terhindar dari jerat pinjol ilegal yang cenderung menjebak.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Program AMANAH Kembangkan SDM Muda Kelola Potensi Kekayaan Aceh

Program Aneuk Muda Aceh Unggul dan Hebat (AMANAH) mampu mengembangkan kualitas sumber daya manusia (SDM) muda di Tanah Rencong...
- Advertisement -

Baca berita yang ini