Waspada, Donasi untuk Kemanusiaan Banyak Digunakan Teroris

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat telah menyerahkan sebanyak 1.300 laporan transaksi mencurigakan yang terkait dengan pendanaan teroris. Kebanyakan berkedok penggalangan dana kemanusiaan.

Kepala PPATK Dian Ediana Rae bahkan menegaskan banyak penggalangan dana seperti yang tidak transparan.

“Bantuan kemanusiaan banyak yang tidak transparan padahal perlu untuk jelas audit dan monitoringnya,” ujar Dian kepada Mata Indonesia News, Kamis 11 Februari 2021.

Fenomena aliran dana berkedok kemanusiaan tidak lepas dari kekalahan ISIS pada tahun 2017 di Suriah. Momentum ini menjadi awal pergeseran penggunaan dana teroris dari dalam negeri.

Bahkan peneliti dari lembaga Certified Counter Terrorism Practicioner, Rakyan Adibrata pernah mengemukakan temuan ada lembaga lokal yang memiliki misi untuk membiayai para jihadis Indonesia pergi ke Suriah.

Menurut Rakyan, modus itu sering digunakan untuk membiayai perjalanan Warga Negara Indonesia (WNI) ke Suriah pada 2014-2015. Saat itu, banyak WNI menuju Suriah untuk bergabung ke ISIS.

Salah satu kasus yang pernah mengemuka adalah kasus yang melibatkan Infaq Dakwah Center (IDC). Lembaga dana kemanusiaan ini disinyalir memberikan bantuan kepada pergerakan teroris sehingga tidak menyalurkan dana secara penuh kepada penerima bantuan.

Saat ini modus yang sama diduga terjadi pada rekening ormas Front Pembela Islam (FPI). PPATK mendeteksi ada arus lalu lintas keuangan lintas negara pada ormas tersebut. Alhasil PPATK memblokir 92 rekening milik FPI sebagai wujud pendeteksian dini.

Maka melihat kondisi ini, eks Direktur Pencegahan Kedeputian Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi BNPT RI, Irjen Pol (Purn) Ir Hamli menegaskan kepada masyarakat agar berhati-hati dalam memberikan sumbangan kepada suatu lembaga atau organisasi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini