Waspada! 40 Kecamatan di Kabupaten Bogor Berstatus Zona Merah Covid-19

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Seluruh kecamatan di Kabupaten Bogor ditetapkan sebagai zona merah penularan virus corona. Masyarakat diminta mematuhi protokol kesehatan dan biasakan hidup bersih. Hal itu disampaikan oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Bupati Bogor Ade Yasin.

Sejak tanggal 16 Januari 2021, kata dia dua kecamatan yang masih berstatus zona oranye, yakni Rumpin dan Tenjo satu persatu berganti status menjadi zona merah seiring ada warganya yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Sejak tiga hari terakhir penambahan kasus Covid-19 di Kabupaten Bogor terbilang tinggi, yakni mencapai 97 kasus baru per hari. Berbeda dengan yang terjadi di tahun 2020 yang penambahan per harinya hanya sekitar 30 hingga 50 kasus.

Hingga Senin 18 Januari 2021 malam, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor mencatat ada 6.753 kasus Covid-19, sebanyak 5.773 kasus sembuh, 79 kasus meninggal dunia, dan 895 kasus berstatus masih aktif.

Sementara itu, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan mengatakan bahwa meski seluruh kecamatan berstatus zona merah, tapi Satgas Covid-19 nasional masih mencatat Kabupaten Bogor sebagai zona oranye penularan Covid-19.

“Beda metodologinya, kalau kami menetapkan zona merah berdasarkan ada warga di kecamatan tersebut yang aktif positif Covid-19, sedangkan satgas nasional berdasarkan banyak faktor, salah satunya dengan perbandingan jumlah penduduk,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Seluruh Pihak Harus Terima Hasil Putusan Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini