Warga Perumahan Dian Asri II Nilai Gugatan PT Berkat Properti Jabar Tidak Relevan

Baca Juga

MATA INDONESIA, BOGOR – Warga Perumahan Dian Asri II, Kelurahan Pabuaran, Cibinong, Bogor menanggapi gugatan hukum yang dilayangkan oleh PT Berkat Properti Jabar. Salah satu poin dari duduk perkara adalah warga tidak menyetujui akses jalan yang digunakan untuk jalan pembangungan perumahan lahan penggugat dilewati.

“Saya pikir tuntutan ini tidak relevan, soal agraria dan soal jalan khususnya. Seharusnya pihak pengembang melakukan studi terlebih dahulu, soal lokasi, aksesnya juga harus diperhitungkan. Terlebih mereka tidak melakukan koordinasi dengan warga,” kata seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya kepada Mata Indonesia News.

“Saya pribadi, tutup saja, jangan kasih jalan. Selesai! Tidak perlu ada negosiasi lagi. Case close. Tetapi, apabila keputusan musyawarah memberikan izin, maka tentu saya akan menghormati keputusan bersama. Kita ini kan satu warga, satu kesatuan,” ucapnya.

Sementara di poin ke-19 dari duduk perkara yang diajukan, pihak penggugat menggunakan Pasal 9 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 mengenai jalan yang berbunyi: “Jalan umum menurut statusnya dikelompokkan ke dalam jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, jalan desa.”

Menanggapi poin ini, warga lain mengatakan bahwa jalan di Perumahan Dian Asri II bukanlah subsidi dari pemerintah setempat. Kalaupun mendapat bantuan dana karena jalan perumahan ini dilalui oleh kelurahan.

“Tidak ada juklaknya bahwa jalan ini berasal dari dana Pemda. Meskipun turun dana karena jalan ini adalah serambinya kelurahan. Kita membeli rumah berikut jalan, makanya harga rumah mahal. Jadi jalan ini punya siapa? Jelas punya warga,” kata warga lain.

Masalah berikutnya yang masuk dalam gugatan adalah soal tembok pembatas. Dikatakan oleh warga Perumahan Dian Asri II bahwa pembangunan tembok dibangun untuk menentukan batas wilayah.

“Warga dibilang membangun tembok. Tembok itu dibangun oleh warga untuk menentukan batas wilayah perumahan ini. Di sini RW 008 dan di sana RW 11. Kalau hakim punya hati nurani silahkan gelar bukti di lapangan, jalan yang mau dilewati dan tembok pembatas ini,” sambungnya.

Sementara warga lain menolak tegas pembangunan perumahan PT Berkat Properti Jabar dengan alasan banjir dan macet. Di mana keluhan ini dianggap mengada-ngada oleh pihak penggungat yang tertera di poin ke-13.

“Kalau pembangunan perumahan ini tetap dipaksakan, mungkin setiap kali turun hujan rumah saya kebanjiran. Saya juga ngga bisa ngebayangin ya kalau benar-benar dibangun perumahan, akan ada berapa truk yan mondar-mandir? Bangaimana bisingnya kendaraan-kendaraan besar itu. Bagaimana debunya? Dan yang paling penting, kalau jalan ini rusak, siapa yang akan bertanggung jawab? Penggembang?” tutur seorang ibu.

Selain itu warga juga geram dengan statement Kuasa Hukum PT. Berkat Properti Jabar, Kusnadi yang mengatakan bahwa adanya permintaan sejumlah uang untuk kompensasi yang menurutnya tidak masuk akal.

“Ada tuntutan sejumlah uang dari oknum seperti yang pengacara penggugat sampaikan. Oknum yang mana? Saya berharap pihak PT Berkat Properti Jabar membeberkan dan menyebut namanya, apakah dari warga kami? Atau aparatur kami di sini? Jangan mengungkapkan statement yang sifatnya tendensius. Silahkan buka siapa oknum tersebut. tetapi bila tidak bisa membuktikan, itu bisa menjadi boomerang untuk mereka,” tegas warga.

Sebagai catatan, PT Berkat Properti Jabar menggugat 24 warga Perumahan Dian Asri II karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum. Selain itu, terdapat pula tujuh turut tergugat lainnya, di mana salah satunya adalah Bupati Kabupaten Bogor.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pelantikan dan Pengukuhan 27 Pejabat Tinggi Pratama Lingkup Pemprov NTT

Mata Indonesia, Kupang - Sebanyak 27 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Provinsi NTT dilantik dan dikukuhkan oleh Penjabat...
- Advertisement -

Baca berita yang ini