Warga Jateng Bakal Gak Nyaman Nonton Debat Capres Gara-Gara Ganjar Tetap Peringati Earth Hour

Baca Juga

MINEWS.ID, SEMARANG – Masyarakat Jawa Tengah (Jateng) mungkin tidak semuanya bisa menyaksikan debat calon presiden Sabtu 30 Maret 2019 dengan penuh malam ini. Sebab, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memastikan provinsinya tetap mewajibkan pemadaman listrik selama satu jam terkait pelaksanaan Earth Hour.

“Saya sudah mengirimkan surat edaran untuk satu jam mematikan lampu guna mendukung kampanye (Earth Hour) tersebut,” kata Ganjar, Jumat 29 Maret 2019.

Kewajiban pemadaman listrik itu, dituangkan Ganjar dalam surat edaran yang telah dikirimkan kepada semua Kabupaten/Kota untuk melaksanakan kampanye global yang digagas oleh World Wide Fund for Nature (WWF) itu.

Perintah pemadaman listrik itu hanya berlangsung selama satu jam untuk mendukung kampanye Earth Hour yang jatuh Sabtu 30 Maret 2019.

Menurut Ganjar, pelaksanaan Earth Hour penting, namun debat Capres juga sangat penting. Untuk itu, keduanya harus bisa diakomodasi.

Bagi masyarakat yang ingin tetap menonton debat Capres, Ganjar mempersilakan masyarakat untuk memilih sendiri waktu pemadaman listriknya.

Menurut kesepakatan, pelaksanaan Earth Hour di Indonesia dilaksanakan serentak pada, Sabtu (30/3/2019). Dalam acara itu, semua wilayah akan mematikan lampu selama satu jam penuh, yakni mulai pukul 20.30 WIB hingga 21.30 WIB.

Pelaksanaan Earth Hour tahun ini menjadi pembicaraan banyak pihak. Pelaksanaan Earth Hour yang waktunya bersamaan dengan Debat Capres, membuat sejumlah daerah tidak mewajibkan masyarakatnya memadamkan listrik selama satu jam.

Pemerintah DKI Jakarta misalnya, tahun ini tidak mewajibkan masyarakat melaksanakan Earth Hour. Pemadaman lampu di Jakarta hanya dilaksanakan di sejumlah titik tertentu dan tidak dilakukan semua wilayahnya.

Berita Terbaru

Pelantikan dan Pengukuhan 27 Pejabat Tinggi Pratama Lingkup Pemprov NTT

Mata Indonesia, Kupang - Sebanyak 27 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Provinsi NTT dilantik dan dikukuhkan oleh Penjabat...
- Advertisement -

Baca berita yang ini