Wapres: Soal Hukuman Mati, Agama Memperbolehkan

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Dukungan terus berdatangan mengenai wacana Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan menerapkan hukuman mati bagi koruptor. Kali ini datang dari Wakil Presiden Ma’ruf Amin yang mendukung hal tersebut.

Menurut Ma’ruf, hukuman mati dibolehkan dan telah diatur dalam UU maupun agama.

“Hukuman mati itu memang dibolehkan. Walaupun ada yang keberatan tapi banyak negara membolehkan, agama juga membolehkan dalam kasus pidana yang memang sulit diatasi,” ujar Ma’ruf di kantor wakil presiden, Jakarta, Rabu 11 Desember 2019.

Jokowi sebelumnya mengatakan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) bisa saja diterapkan jika itu merupakan kehendak masyarakat.

Jokowi menyebut hukuman mati bagi koruptor dapat diakomodasi lewat revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam UU Tindak Pidana Korupsi, kata Ma’ruf, telah mengatur hukuman mati bagi koruptor. Sepanjang syarat dipenuhi sangat mungkin jika seorang narapidana kasus korupsi dijatuhi hukuman mati.

Ia berharap penerapan hukuman mati dapat membuat kapok para koruptor. Sebab, hukuman penjara yang selama ini dijatuhkan hakim cenderung tak menimbulkan efek jera.

“Andai kata dihukum mati saja tidak jera apalagi tidak dihukum mati. Logika berpikirnya kan gitu. Jadi itu hukuman paling tinggi, seharusnya membuat orang tidak berani (korupsi),” katanya.

Berita Terbaru

Upaya Berantas Paham Radikalisme dan Terorisme, Aparat Keamanan Berhasil Tangkap 7 Teroris di Sulteng

Aparat keamanan Republik Indonesia (RI) terus berupaya untuk memberantas penyebaran paham radikalisme dan terorisme di Tanah Air. Upaya tersebut...
- Advertisement -

Baca berita yang ini