Wakapolri: People Power adalah Tindakan Makar!

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Wakapolri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto secara tegas menyebut seluruh gerakan people power yang tak sesuai dengan konstitusi adalah bentuk-bentuk upaya makar.

“Jadi ini dari Pak Kapolri. Pesannya gerakan people power inkonstutusional itu dikategorikan sebagai makar,” ujar Komjen Ari di Jakarta, Rabu 29 Mei 2019.

Ari menegaskan, unjuk rasa atau demonstrasi untuk kepentingan politik sebenarnya adalah suatu hal yang biasa. Namun, ada syarat penting yang harus dipenuhi, yakni sesuai aturan dan cara kerjanya.

Jika ada yang menyerukan masyarakat untuk melakukan people power, namun tidak dengan fakta yang jelas, serta menimbulkan kegaduhan dan masalah pidana lainnya, maka itu berbeda dengan unjuk rasa yang damai.

Selain menegaskan masalah people power inkonstitusional yang berbau makar, Ari juga menyampaikan apresiasinya kepada seluruh aparat yang bertugas menangani kerusuhan aksi 21 dan 22 Mei lalu.

Dalam sejumlah kasus dugaan makar, kepolisian sudah menetapkan status tersangka pada sejumlah tokoh oposisi, di antaranya adalah Eggi Sudjana dan Kivlan Zen.

Sebelumnya, ajakan people power sempat meledak setelah disampaikan oleh politisi senior Amien Rais yang menolak semua hasil Pemilu 2019. Sehingga, ia menyerukan masyarakat untuk melakukan people power, yang lalu hasilnya justru adalah kerusuhan.

Berita Terbaru

Pelantikan dan Pengukuhan 27 Pejabat Tinggi Pratama Lingkup Pemprov NTT

Mata Indonesia, Kupang - Sebanyak 27 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Provinsi NTT dilantik dan dikukuhkan oleh Penjabat...
- Advertisement -

Baca berita yang ini