Wajib Tahu! Ini Perbedaan E-KTP WNA dan WNI di Indonesia

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrullah angkat bicara terkait persoalan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP) oleh warga negara asing. Dirinya memberikan tips bagaimana cara membedakan dua jenis KTP elektronik itu.

Zudan mengatakan sepintas memang tampilan e-KTP untuk warga Indonesia dan asing sama persis. Hal yang membedakan ada di detail data identitas. “Di kolom agama, status perkawinan dan status pekerjaan ditulis dalam bahasa inggris. Itu kan sudah sangat membedakan,” ujar Zudan di Jakarta, Rabu 27 Februari 2019.

Ia menambahkan, E-KTP WNA juga memiliki masa berlaku. Berbeda dengan WNI yang masa berlakunya seumur hidup. Mengenai masa berlaku E-KTP WNA, Zudan menyebut tergantung dari surat izin yang diterbitkan imigrasi.

“Jangka waktu KTP sama izin tinggal tetap dari
imigrasi. Misal dua tahun, KTP nya juga dua tahun. Kalau habis tinggal
diperpanjang,” katanya.

Namun, Zudan mengaku pihaknya akan lakukan perbaikan mengenai E-KTP WNA jika dirasa menimbulkan polemik yang berat.“Paling nanti diganti warnanya atau bagaimana, ya lihat nanti lah. Karena kalau diganti otomatis diganti semua,” ujarnya.

Berita Terbaru

Upaya Berantas Paham Radikalisme dan Terorisme, Aparat Keamanan Berhasil Tangkap 7 Teroris di Sulteng

Aparat keamanan Republik Indonesia (RI) terus berupaya untuk memberantas penyebaran paham radikalisme dan terorisme di Tanah Air. Upaya tersebut...
- Advertisement -

Baca berita yang ini