Wajib Tahu, Ini Cara Mengurus Tilang Elektronik

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Cara mengurus tilang elektronik berbeda dengan tilang secara konvensional yang notabene melakukan penyitaan terhadap surat-surat bahkan kendaraan secara langsung. Maka, masyarakat yang terjerat tilang CCTV perlu mengetahui dan memahami cara mengurus penilangan.

Mengingat, penilangan melalui CCTV lebih mengandalkan kamera lalu melakukan tangkapan layar kepada pengendara yang melanggar untuk dijadikan barang bukti. Jika terbukti melanggar, pengendara akan diberikan kertas tilang biru sebagai bukti pelanggaran dan kode virtual BRI untuk pembayaran tilang.

Bila tidak dilakukan pembayaran sesuai dengan tenggang waktu pembayaran yaitu tujuh hari, maka polisi akan melakukan pemblokiran STNK. Meski demikian, sebelum sampai kepada tahap ini ada sejumlah prosedur yang harus dilalui.

Dimulai dari pengiriman surat konfirmasi dari polisi kepada pelanggar lalu lintas. Surat ini dikonfirmasi dikirim ke alamat pemilik kendaraan yang diduga dipakai saat melakukan pelanggaran. Surat tersebut dikirim melalui PT Pos, e-mail atau nomor telepon.

Dalam surat disertakan foto bukti pelanggaran berupa capture dari CCTV saat pelanggaran terjadi. Proses pengiriman ini memakan waktu tiga hari. Penerima surat atau pemilik kendaraan wajib untuk melakukan konfirmasi, bisa melalui situs etle-pmj.info atau melalui aplikasi ETLE PMJ.

Selama proses ini, masyarakat punya kesempatan untuk mengklarifikasi pelanggaran tersebut. Waktu yang diberikan oleh kepolisian sebanyak lima hari. Proses klarifikasi penting karena untuk memastikan status kendaraan, apakah telah dijual atau belum balik nama.

Setelah itu, pemilik kendaraan bisa mengirimkan kembali blanko konfirmasi ke posko ETLE di Subdit Gakkum Polda. Adapun, bila STNK diblokir maka pemilik kendaraan akan kesulitan jika hendak mengurus pajak atau menjual kendaraannya.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pelantikan dan Pengukuhan 27 Pejabat Tinggi Pratama Lingkup Pemprov NTT

Mata Indonesia, Kupang - Sebanyak 27 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Provinsi NTT dilantik dan dikukuhkan oleh Penjabat...
- Advertisement -

Baca berita yang ini