Wajib Disimak! Pemerintah Keluarkan Protokol Resmi Penanganan Corona

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemerintah telah menyusun protokol penanganan virus Corona (Covid-19) di Indonesia. Protokol ini merupakan pembaruan dari protokol penanganan Covid-19 yang diterbitkan 28 Januari 2020 lalu. Selanjutnya diperbaharui dan disederhanakan lagi pada 17 Februari 2020.

“Ini bukan hal yang baru ada ya. (Memang) tanggal 2 Maret 2020, presiden mengumumkan 2 kasus. Siangnya, kita merapatkan barisan, bahwa protokol yang ada bisa dijalankan lebih intens lagi. Kita melihat apakah itu sesuai dengan situasi yang dihadapi,” kata Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Jakarta, Jumat 6 Maret 2020.

Moeldoko lalu mengatakan, pihaknya bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menyerdehanakan protokol sebelumnya.
“KSP bersama Kemenkes mencoba menyederhanankan pedoman tersebut, sehingga mudah diimplementasikan oleh siapapun dan disesuaikan dengan kondisi dan situasi yang terjadi saat ini,” ujarnya.

Moeldoko menyebut ada lima protokol utama terkait penanganan Corona. Dia berharap protokol ini akan mudah digunakan oleh masyarakat.

Berikut Protokol Penanganan Covid-19:

A. Jika Anda merasa tidak sehat
1. Jika anda merasa tidak sehat dengan kriteria:
a. Demam 38 celcius dan
b. Batuk pilek
Istirahatlah yang cukup di rumah dan bila perlu minum. Bila keluhan lebih lanjut disertai dengan kesulitan bernafas segera berobat ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes). Jika berobat ke fasyankes diimbau untuk memakai masker dan usahakan tidak menggunakan transportasi massal.

2. Tenaga kesehatan akan melakukan screening suspect Covid-19. Jika ada kriteria suspect maka akan dirujuk ke rumah sakit rujukan.
3. Jika suspect akan dirujuk ke rumah sakit rujukan menggunakan ambulans.
4. Di rumah sakit rujukan akan dilakukan pengambilan spesimen.
5. Spesimen akan dikirim ke Litbangkes.

a. Jika hasilnya positif, maka akan dinyatakan penderita covid-19.
b. Sampel akan diambil setiap hari.
c. Akan dikeluarkan dari isolasi jika pemeriksaan sampel 2 kali berturut-turut hasilnya negatif.
d. Jika hasil negatif maka akan dirawat sesuai penyebab penyakit.

B. Jika anda sehat, namun ada riwayat perjalanan 14 hari lalu ke negara terjangkit Covid-19 atau merasa pernah kontak dengan penderita Covid-19 hubungi hotline center Corona di nomor: 119 ext 9.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Seluruh Pihak Harus Terima Hasil Putusan Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini