Wajib Baca! Sebelum Kurban Apakah Cukur Rambut dan Potong Kuku Dilarang?

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Idul Adha tahun ini jatuh pada tanggal 10 Dzulhijah 1440 hijriah atau bila dilihat dari kalender masehi akan jatuh pada 11 Agustus 2019. Menjelang perayaan Idul Adha ini, disunahkan untuk tidak mencukur rambut dan memotong kuku bagi yang mau berkuban.

Ketua Komunitas Da’i Da’iah Indonesia (KODDIN), Ustadz Mahfud Said Ad-Demakki mengatakan, soal larangan mencukur rambut dan memotong kuku ini ada perbedaan pendapat. Ada yang mengatakan larangan, ada yang mengatakan sunah.

Pada dasarnya hadist lah yang menerangkan kata-kata jangan menyentuh kuku dan rambut. Di sini ada beberapa pendapat. Menurut Imam Syafi’i dan Imam Malik tidak memotong kuku dan rambut adalah sunah.

Sedangkan, menurut Imam Hanafi adalah mubah, artinya boleh-boleh saja. Dan hanya Imam Ahmad yang mengharamkan memotong kuku dan rambut. Lalu ada juga yang berpendapat bahwa yang dimaksud dalam hadits itu adalah memotong kuku dan rambut hewan kurban, tetapi hanya sedikit yang mengikuti mahzab ini.

Walaupun begitu, Ustadz Mahfud Said mengatakan, menurut Imam Syafi’i larangan mencukur rambut dan kuku ini adalah sunah. Jika dilakukan akan mendapatkan pahala dan jika tidak dilakukan tidak menjadi dosa.

“Menurut Imam Syafi’i, tidak memotong kuku dan rambut adalah sunah, yaitu kalau tidak memotong kuku dan rambut berarti orang yang mau berkurban akan mendapat pahala. Tapi kalau dia memotong kuku dan rambut ya tidak apa-apa, tidak dosa, tetapi tidak mendapatkan pahala,” paparnya.

Dalam hadist dari Ummu Salamah, Nabi bersabda: “Apabila sepuluh hari pertama Zulhijah telah masuk dan seorang di antara kamu hendak berkurban, maka janganlah menyentuh rambut dan kulit sedikitpun, sampai (selesai) berkurban,” (HR Ibnu Majah, Ahmad, dan lain-lain).

Hadist lain mengatakan, “Siapa saja yang ingin berkurban dan apabila telah memasuki awal Zulhijah (1 Zulhijah), maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sampai ia berqurban.” (HR. Muslim no. 1977 bab 39 halaman 152).

Sunah tersebut mulai berlaku ketika telah memasuki 10 hari di awal bulan Zulhijah. Artinya mulai tanggal 1 Dzulhijjah sampai 10 Zulhijjah, sampai hewan kurban disembelih.

Menurut Ustadz Mahfud Said, larangan yang dimaksud ialah mencukur habis, memotong, mencabut atau pun membakar seluruh rambut dan kuku. Di antaranya rambut yang dilarang dicukur adalah adalah bulu ketiak, kumis, bulu kemaluan, rambut kepala dan termasuk rambut yang berada di seluruh tubuh.

Ia mengatakan bahwa hikmah dari larangan ini adalah agar seluruh anggota tubuh terhindar dari api neraka. Intinya jika tidak mencukur seluruh rambut dan tidak memotong kuku sebelum kurban maka kelak insya Allah akan terbebas dari api neraka.

Berita Terbaru

Upaya Berantas Paham Radikalisme dan Terorisme, Aparat Keamanan Berhasil Tangkap 7 Teroris di Sulteng

Aparat keamanan Republik Indonesia (RI) terus berupaya untuk memberantas penyebaran paham radikalisme dan terorisme di Tanah Air. Upaya tersebut...
- Advertisement -

Baca berita yang ini