Wahai Anies, Menteri PUPR Sebut Trotoar Tak Boleh Dipakai Jualan untuk PKL

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Rencana Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang memberikan ruang bagi pedagang kaki lima (PKL) untuk berjualan di trotar, mendapat penolakan dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono.
Dirinya menegaskan bahwa aturan tersebut tidak boleh dilakukan secara permanen. Menurutnya ada sejumlah persyaratan yang mesti dipenuhi. Salah satunya yaitu, PKL di trotoar tidak diizinkan secara permanen.
“Syaratnya ada enam yang harus dipenuhi. Dan pasti tidak boleh permanen,” katanya di Jakarta, Senin 16 September 2019.
Aturan itu ada di Permen PUPR, dimana PKL tidak boleh permanen seperti di Tanah Abang.
Hingga saat ini, Menteri Basuki mengaku belum berdiskusi dan membicarakan hal ini dengan Anies Baswedan.
“Tapi yang paling jelas tidak boleh permanen. Ya di Wasington DC pun, mobile, dia mau grobak kalau di sana kan mobil,” ujarnya.
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta akan membagi peruntukan trotoar tidak hanya untuk pejalan kaki namun PKL. Pemprov DKI Jakarta memberikan ruang bagi PKL untuk berjualan di trotoar karena dinilai tak menyalahi aturan.
Setelah pembagian ini, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menjamin tak akan ada penyerobotan atau okupasi trotoar oleh para PKL. Anies mengatakan pihaknya akan menyiapkan aturan yang berisi sanksi bagi para PKL yang melanggar.
 
 
 

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini